Medan, POL | Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar kasus pornografi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Seorang pria berinisial TH ditangkap setelah memanipulasi foto seorang perempuan menjadi gambar bermuatan pornografi, lalu mengunggahnya ke media sosial untuk mempermalukan sekaligus memeras korban.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban pada 8 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, digital forensik, memeriksa saksi, serta menganalisis barang bukti elektronik hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Pelaku memanfaatkan teknologi AI untuk mengubah foto korban menjadi konten pornografi. Kejahatan seperti ini sangat berbahaya karena menyerang kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis, 16 Juli 2026.
Hasil penyidikan menunjukkan pelaku mengunduh lima foto korban dari akun Instagram, kemudian mengeditnya menggunakan aplikasi berbasis AI hingga tampak seolah-olah korban tidak mengenakan busana.
Foto hasil rekayasa itu kemudian diunggah melalui akun Instagram palsu yang dibuat pelaku. Agar cepat diketahui publik, pelaku juga menandai akun media sosial korban.
Tak berhenti di situ, pelaku menawarkan bantuan untuk menghapus akun palsu tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Pelaku menciptakan masalah, lalu menawarkan solusi dengan meminta imbalan. Ini merupakan modus pemerasan yang memanfaatkan teknologi digital,” ujar Bayu.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, dan tangkapan layar akun Instagram yang memuat foto hasil manipulasi AI sebagai barang bukti.
Bayu menegaskan penyalahgunaan AI untuk membuat konten pornografi maupun bentuk kejahatan digital lainnya akan ditindak tegas. Ditressiber Polda Sumut juga terus meningkatkan patroli siber guna mendeteksi berbagai bentuk kejahatan di ruang digital.
“Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati membagikan foto pribadi di media sosial. Jika menjadi korban atau menemukan akun palsu maupun konten yang melanggar hukum, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda kategori VI. (rmi)







