Jakarta, POL | Patriot Bond merupakan cara pemerintahan Prabowo Subianto menarik kembali duit dari sumber daya alam (SDA) yang selama ini dinikmati para konglomerat alias oligarki.
“SDA yang hilang selama 30 tahun terakhir, akibat maraknya masalah under-invoicing dan transfer pricing dalam pengelolaan SDA, harus kembali lewat Patriot Bond. Saya kira ini cara yang paling elegan,” kata Ekonom InFast Bestari, Gede Sandra, Rabu (15/7/2026).
Dia mengingatkan kembali pidato Presiden Prabowo Subianto di Hari Koperasi Nasional ke-79 pada 12 Juli lalu. Prabowo bilang, 30 tahun lebih Indonesia dikuasai kapitalisme neoliberal. “Secara bersamaan 30 tahun belakangan juga hasil kekayaan SDA Indonesia, bocor dalam bentuk kejahatan under-invoicing dan transfer pricing,” tandasnya.
Gede menyatakan, keputusan pemerintahan Prabowo menerbitkan Patriot Bond serta Merah Putih Bond, sangat relevan. Awalnya, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk menghentikan kebocoran.
“Sedangkan kekayaan yang sudah terlanjur bocor selama 30 tahun terakhir harus diambil kembali oleh negara dengan jalan penerbitan Patriot Bond,” tandasnya.
Cara neoliberalisme di Indonesia, kata dia, mengakumulasi kekayaan di segelintir orang super kaya, adalah dengan melakukan pembiaran terhadap kebocoran ini, memfasilitasi penghindaran pajak.
Dalam hal ini, pihak yang dirugikan adalah rakyat Indonesia, mengurangi penerimaan yang seharusnya dapat dipergunakan pemerintah untuk melakukan pembangunan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
“Kita tahu, dana tersebut jumlahnya sangat besar, bahkan ada estimasi yang menyebut nilai yang terakumulasi dari kebocoran ini mencapai Rp15.000 triliun, tersebar di negara-negara surga pajak termasuk Singapura,” ungkapnya.
“Bayangkan bila ada sebagian dana tersebut yang dapat pulang kembali ke Indonesia masuk ke Patriot Bond membiayai pembangunan hilirisasi, pembangunan industri logam-kimia-farmasi dasar, tentu rakyat yang diuntungkan,” imbuhnya.
Demi menjamin akuntabilitas publik dan partisipasi masyarakat, Gede menyarankan pemerintah membuka jumlah dana yang diterima, kategori asal dana, pihak yang menyerahkan atau menerima manfaat, proyek pembangunan yang dibiayai, serta hasil audit dan evaluasinya.
Gede menyebut, kategori asal dana terdapat tiga jenis kategori. Pertama, jika dana tersebut merupakan pendapatan yang sah tapi belum dilaporkan, seperti dana SDA yang hilang akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing.
“Kedua bila dananya berasal dari aktivitas tanpa izin atau aktivitas informal, semisal dari tambang ilegal atau kebun ilegal. Keduanya mungkin saja dapat masuk Patriot Bond,” tandasnya.
Akan tetapi, ungkap Gede, jika dana yang disuntikkan lewat Patriot atau Merah Putih Bond, masuk kategori ketiga, bersumber dari hasil korupsi, narkoba, perdagangan orang, dan kejahatan lain, maka harus dilarang keras. (ic)







