Labura, POL | Sekelompok Masyarakat Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara dihantui kelaparan dan kedinginan akibat tidak memiliki lagi penghasilan serta rumah tempat tinggal pasca eksekusi lahan pemukiman oleh pengadilan Negeri Rantoprapat seluas kurang lebih 83 ha.
Dari informasi yang dihimpun media ini kelompok masyarakat mengaku pada Rabu (28/1/2026) lalu pihak Pengadilan Negeri Rantoprapat telah melakukan eksekusi lahan puluhan rumah mereka yang didalamnya ikut serta tanaman palawija dan tanaman pohon buah-buahan.
Terjadinya eksekusi ini atas keputusan Pengadilan Negeri Rantoprapat No.65/PDT 6./2013/PN RAP Tanggal: 23 Mei 2014 J.O Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 317/PDT/2014/ PT MDN Tanggal 24 Maret 2015 J.O. No.3485K/PDT/2015 Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 29 September 2016.
Perkara sengketa lahan ini atas gugatan PT Smart Padang Halaban.
Kemudian informasi dari kelompok warga yang tanah dan rumahnya telah disita pengadilan Negeri Rantoprapat dan rumah tempat tinggal mereka yang sudah puluhan tahun ditempati telah dirobohkan dan diratakan tanpa adanya ganti rugi dari pihak manapun, baik dari Pemerintah maupun dari pihak PT Smart Padang Halaban.
“Kami sudah lapar pak serta kedinginan dan anak-anak tidak dapat sekolah karena rumah kami serta isinya telah dirubuhkan ekskavator milik pemerintah saat dieksekusi dan kami tidak memiliki apa-apa lagi, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak pengadilan Negeri Rantoprapat akibatnya bahan makanan, pakaian dan alat-alat dapur, habis terkubur bangunan yang rubuh sehingga saat ini kami hanya mengharapkan uluran tangan dari saudara-saudara terdekat untuk dapat makan dan minum. Kami ingin tanah kami dikembalikan Pemerintah agar kami dapat hidup, bekerja dan jangan menjadi peminta-minta setiap hari,” ujar seorang ibu berinisial “Nyak” dari kelompok yang memilih berpisah dengan kelompok lainnya.
Warga kurang lebih 120 KK yang menjadi korban eksekusi lahan tersebut yang saat terbagi menjadi 2 Kelompok.
Ada kelompok tetap tinggal di salah satu Masjid di lokasi lahan yang dieksekusi berjumlah sekira 40 KK dan ada kelompok warga yang menempati salah satu gudang barang milik salah satu warga berkisar 80 KK.(MS)







