• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Putusan Terdakwa Pencurian di Rumah Dinas Kajari Ditunda

Editor: Paulina
Kamis, 18 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Kamis, 18 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, perjuanganonline | Meski sudah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri. Tebingtinggi selama 15 menit, putusan gagal dilakukan atas terdakwa pencurian di kediaman Dinas Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Kamis (18/10/2018).

Putusan dilakukan pekan depan, ujar Ketua Majelis hakim Sangkot Tobing SH dkk. Selanjutnya, JPU Risky, SH memulangkan terdakwa Andhika Syahputra alias Andika alias Bontot. Diketahui, sebelumnya JPU Risky SH menuntut terdakwa Bontot selama 4 tahun penjara.

Dalam tuntutannya JPU mengatakan, terdakwa Bontot pada Rabu tanggal 4 Juli 2018 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Jalan Kartini Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Rumah Dinas Kajari Tebing Tinggi, melakukan tindak pidana kejahatan

Terdakwa masuk ke dalam rumah dinas kajari dengan cara memanjat/ melompati pagar tembok belakang rumah Kajari dan setelah berhasil masuk kehalaman rumah melalui tembok belakang terdakwa mengambil kawat yang terlilit dikawat jemuran kain dan menemukan tali sepatu, lalu kawat tersebut dikaitkan terdakwa dengan bambu dan diikat dengan tali sepatu, kemudian terdakwa berjalan melalui tembok belakang rumah menuju jendela kamar Rumah Dinas Kajari Tebing Tinggi (saksi Mochamad Novel, SH, MH) dan pada saat itu terdakwa melihat jendela kamar sedikit terbuka/tidak tertutup rapat.

Kemudian terdakwa mengintip kedalam kamar dan melihat saksi Mochamad Novel, SH, MH sedang tidur bersama istrinya, lalu terdakwa melihat barang berhaga apa yang bisa diambilnya dari dalam kamar tersebut dan saat itu terdakwa melihat diatas meja ada terletak 1 (satu) unit handphone merk Oppo Type CPH1821 warna merah dengan kondisi charger terpasang dihandphone namun tidak dicolokkan ke arus listrik.

Setelah berhasil mengambil 1 unit handphone merk Oppo Type CPH1821 warna merah tersebut, kemudian terdakwa menekan mode pesawat dan mengantonginya lalu terdakwa pergi menuju kerumah temannya untuk menonton acara sepak bola piala dunia dan pada saat itu saksi Syawaluddin Pohan (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) datang lalu terdakwa menggadaikan handphone tersebut kepada saksi Syawaluddin Pohan seharga Rp.400.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana. (AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Wakil Ketua DPRD Samosir Minta Proyek Penataan Pantai Putri Lopian Dihentikan

Berita selanjutnya

Hajar SFC 3-0, PSMS Torehkan Kemenangan Tandang Perdana

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd