• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

30 Hektare Hutan di Desa Tongging Terbakar 

Editor: Suganda
Rabu, 9 Juli 2025
Kanal: Daerah

Editor:Suganda

Rabu, 9 Juli 2025
Tim gabungan saat memadamkan api di wilayah Desa Tongging.

Tim gabungan saat memadamkan api di wilayah Desa Tongging.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Karo, POL | Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Karo. Kali ini, sekitar 30 hektare hutan di Desa Tongging, Kecamatan Merek, dilalap api pada Selasa (8/7/2025).

Kawasan yang terbakar didominasi oleh vegetasi pohon pinus, anak kayu, dan ilalang. Api cepat menjalar akibat kondisi topografi berbukit curam dan tiupan angin kencang, meski cuaca saat itu dalam keadaan cerah.

Tim gabungan dari TNI-Polri, BPBD Karo, dan Pemadam Kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

“Lokasi kejadian berada pada koordinat N 2.8918 dan E 98.51743. Jenis tanah mineral dan medan terjal membuat proses pemadaman cukup sulit,” ujar salah satu petugas BPBD Karo di lokasi kejadian.

Karhutla di Desa Tongging bukan kali pertama terjadi. Wilayah ini disebut-sebut rawan kebakaran setiap pertengahan tahun, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Diduga kuat, api sengaja dipicu oleh oknum untuk membuka lahan pertanian. Metode ini dianggap sebagai jalan pintas membersihkan kawasan hutan agar bisa digunakan untuk bercocok tanam.

Namun hingga kini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti kebakaran.

BPBD Karo mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan secara sembarangan, karena selain berbahaya, hal itu juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bupati Langkat Gandeng STKIP Al Maksum Tingkatkan SDM Lewat Tri Dharma

Berita selanjutnya

Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Divonis Seumur Hidup

TERBARU

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026

Dari PSEL hingga BRT, Rico Waas Optimis Dukungan Prananda Surya Paloh Di Pusat Dapat Percepat Proyek Strategis Nasional

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd