• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 2 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Rumah Dinas Topan Ginting Digeledah, KPK Bawa 1 Koper Berkas

Editor: Suganda
Rabu, 2 Juli 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 2 Juli 2025
KPK mengamankan satu berkas koper dari hasil penggeledahan di Rumah Dinas Topan Ginting, Selasa (1/7/2025). 

KPK mengamankan satu berkas koper dari hasil penggeledahan di Rumah Dinas Topan Ginting, Selasa (1/7/2025). 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dari penggeledahan Rumah Dinas Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu koper berkas.

Penggeledahan berlangsung di Jalan Busi, Medan, Selasa (1/7/2025) sore hingga malam, sekitar empat jam. Tim penyidik meninggalkan lokasi sekira pukul 21:30 WIB.

Penggeledahan itu merupakan pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (26/6/2025) malam.

Tim KPK sebelumnya datang ke lokasi sekira pukul 18:00 WIB di Jalan Busi, Medan, Selasa (1/7/2025) sore. Tim penyidik datang dengan mengendarai tiga unit mobil, didampingi aparat kepolisian berseragam lengkap.

Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.

Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Sebagaimana diketahui, Topan Ginting yang kini telah dinonaktifkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dari jabatannya Kadis PUPR Sumut, telah ditetapkan KPK tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut.

Kasus suap itu meliputi proyek Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Topan Ginting dan empat orang lainnya, termasuk Akhirun Pilihan dan Rayhan dari pihak kontraktor, telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (29/6/2025). (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

KPK Geledah Kantor PUPR Sumut Selama 9 Jam

Berita selanjutnya

Bahas Program Kerja 2026, DPRD Sumut Gelar Raker Lanjutan di Grand Mercure Hotel Medan

TERBARU

Pemko Medan Jalankan PKH Medan Makmur, Tahun Ini 10.000 Penerima Masing-Masing Rp2,4 Juta

Rabu, 1 April 2026

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Medan Kini Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

Rabu, 1 April 2026

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd