Wali Kota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin Dihukum Enam tahun Penjara

Medan, POL | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap.

“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Azis saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).

Selain dijatuhi hukuman penjara enam tahun, hakim Tipikor Medan juga mencabut hak politik Dzulmi Eldin.

Sidang tersebut digelar secara daring. Dzulmi Eldin tidak dihadirkan di persidangan, ia hanya mendengarkan pembacaan putusan melalui layar monitor di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Begitu juga dengan tim Penuntut Umum KPK, menyaksikan jalannya persidangan melalui layar di gedung KPK. Sedangkan tim penasehat hukum terdakwa tampak hadir dalam sidang itu.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap.

Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diberikan kepada Eldin lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Eldin disebut menggunakan duit suap itu untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang.

Samsul Fitri telah divonis lebih dulu. Dia dinyatakan bersalah menjadi perantara suap dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, penyuap Eldin, yang merupakan eks Kadis PU Medan Isa Ansyari, sudah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta.

Usai pembacaan putusan terhadap Wali Kota Medan Nonaktif tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atau tidak. Namun baik terdakwa maupun tim penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Exit mobile version