Binjai, POL | Tunjangan anggota DPRD Kota Binjai tahun 2017 berlebih dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan turunnya status Kota Binjai dari kota sedang menjadi kota kecil.
Informasi yang dihimpun, Sabtu (28/3/2020), akibat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencukupi sesuai peraturan, Binjai yang sempat menjadi kota sedang kembali menjadi kota kecil.
Menurunnya status Kota Binjai terjadi sejak 2017 dan berdampak ke lembaga DPRD Binjai. Pasalnya, tunjangan masing-masing anggota dewan pada saat itu masih sesuai dengan anggaran kota sedang. Akibatnya, tunjangan berlebih dan menjadi temuan BPK.
Temuan ini dibenarkan mantan anggota DPRD Binjai Periode 2014 – 2019, Rudi Alfahri Rangkuti yang menyatakan temuan itu sudah ditindaklanjuti ke masing-masing anggota dewan.
“Itu memang wajib dikembalikan. Dan saya sendiri sudah mengembalikannya sebesar Rp 14.850.000. Anggota dewan yang lain saya tidak tahu, mungkin sudah kembalikan juga,” ujar Rudi Alfahri.
Meski demikian, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Binjai ini juga berpesan agar Sekretaris Inspektorat Kota Binjai sebelum memberikan informasi atau keterangan melihat dulu data yang akurat.
“Saat memberikan keterangan diklarifikasi terlebih dahulu, liat data yang rill. Kalau seperti in ikan membawa nama baik kita,” tegas Rudi. (POL/Jun)