Labuhanbatu, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Senin (28/4/2025), menahan TH dan LM, mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2018-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH menjelaskan, penahanan terhadap TH dan LM ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan pada proses penyidikan.
Pada proses penyidikan, kata Memed, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan TH dan LM.
“Dengan bukti tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Batu kemudian menetapkan keduanya yakni TH dan LM sebagai tersangka,” kata Memed, Selasa (29/4/2025)
Memed menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Bandar Kumbul tahun 2018 – 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan pada Agustus 2024.
Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Ditemukan Kerugian Keuangan Negara atas kejahatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TH dan LM sebesar Rp. 1.615.603.739.
Dijelaskan Memed, perbuatan ini jelas melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab, serta menciderai cita-cita mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berkeadilan hukum sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo.
Guna menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat. (BBS)
