DPRD Samosir Konsultasikan Juknis Dana BOS ke Disdik Provsu

Samosir, POL | Guna pencegahan dari penyimpangan, pemborosan, kesalahan atau bahkan salah menerjemahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, Komisi I DPRD Samosir berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara.
Konsultasi yang dilakukan Jumat (19/3/2021), dipimpin Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST bersama Wakil Ketua II Nasip Simbolon bersama Ketua Komisi I Saurtua Silalahi ST dan para anggota.
Pada kunjungan kerja yang mengikutsertakan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir Faber Nadeak ini, disambut oleh Kadisdik Propsu, Prof. Syaifuddin M.A, Ph.D beserta staf.
Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST yang dihubungi Perjuangan Baru menyampaikan bahwa konsultasi ini meminta arahan Disdik Propsu kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah berkaitan dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Diperlukan komitmen agar senantiasa melakukan berbagai kegiatan berlandaskan pada petunjuk teknis. Sehingga tidak tersandung masalah hukum karena keliru dalam pemanfaatan anggaran negara,” kata Saut Martua Tamba ST kepada Perjuangan.
Ditambahkan Ketua Komisi I, Saurtua Silalahi ST, bahwa pihaknya berkonsultasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 19 Tahun 2020. Serta membahas pemberian bantuan kepada guru honorer di Kabupaten Samosir, sebagai dampak dari penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Saurtua Silalahi menyampaikan, agar dana bantuan operasional sekolah sesuai dengan Permendikbud dimaksud dan dapat dilaksanakan. Sehingga kendala pelayanan pendidikan dengan sistem daring bisa diminimalisir.
“Sehingga proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Demikian juga pemberian insentif kepada tenaga honorer, supaya dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
Menurutnya, pada kesempatan ini, Kadisdik Propsu menyampaikan bahwa dalam permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.
“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan. Mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring,” pungkas Prof. Syaifuddin M.A, Ph.D. (POL/SBS)
Berikan Komentar:
Exit mobile version