Toba, POL | Dalam rangka pelestarian Danau Toba, pemerintah terus berupaya untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, sejumlah peraturan telah dikeluarkan untuk melindungi Kawasan Danau Toba dari tangan tangan pelaku pelaku kejahatan kehutanan.
Sebelum ditetapkannya Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) pada 5 Januari 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Surat no: P.85/MenLHK/Setjen/KUM.I/II/2016. Dalam surat itu telah diatur untuk pemanfaatan kayu dari hasil budidaya dari lahan hutan hak harus terlebih dahulu ada hasil verifikasi keberadaan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.
Gubernur Sumatera Utara ,melalui suratnya No : 522/7443 tanggal 15 September 2016 perihal, penghentian penebangan di kawasan pariwisata Danau Toba. Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati sekawasan Danau Toba tersebut disebutkan , Kawasan Danau Toba ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional oleh Presiden Republik Indonesia dengan menerbitkan peraturan Presiden no 49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba dalam rangka percepatan dan mendukung pengembangan Pariwisata Danau Toba.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyusun Rencana Aksi Terpadu penanganan Kawasan Danau Toba dengan melibatkan seluruh stake holder para pemangku kebijakan untuk menyelamatkan Kawasan Danau Toba dari kerusakan alam dan lingkungannya.
Keberadaan hutan di Kawasan Danau Toba perlu dijaga kelestariannya agar fungsinya sebagai pengatur tata air dapat berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan komitmen bersama antara pemerintah Pusat, Provinsi,dan Pemerintah Kabupaten se Kawasan Danau Toba untuk melakukan upaya nyata penghentian penebangan kayu di Kawasan Danau Toba dan tetap melakukan kegiatan pengamanan hutan.
Gubernur Sumatra Utara juga telah menyampaikan kepada Bupati se Kawasan Danau Toba untuk memerintahkan jajarannya agar menghentikan kegiatan penebangan kayu yang berasal dari hutan hak di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba dan melaksanakan sosialisasi pengamanan kawasan hutan kepada masyarakat dan melaporkannya secara priodik kepada Gubernur.
Lokasi yang dimohonkan di Desa Silamosik 1 Kec.Porsea Kabupaten Toba ,sesuai hasil plotting titik koordinat yang terdapat pada SPPL terhadap peta lampiran keputusan Menhut no : SK .579/ Menhut‐II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Sumatera Utara merupakan Daerah Tangkapan Air Danau Toba ( catchment area) .
Walau kawasan yang di mohonkan berada dalam Daerah Tangkapan Air Danau Toba, namun sangat disayangkan lokasi tersebut tetap dibabat tanpa ada pengawasan dari pemerintah Kabupaten Toba beserta jajarannya , begitu juga UPT KPH wilayah IV Balige sebut Matias Sitorus warga Silamosik I ,salah seorang dari warga Silamosik yang keberatan atas pembabatan kayu pinus tersebut.
Ratusan Teruck kayu Pinus yang di babat dari Desa Silamosik dan sekitarnya bebas keluar dari Kabupaten Toba menuju Kabupaten Simalungun, walau melewati Pos pemeriksaan hasil hutan di Aek Natolu Kec.Lumban Julu Kabupaten Toba, truck pengangkut pinus tersebut bebas keluar,diduga tidak menggunakan dokumen sebut Matias lagi.
Leonardus Sitorus , S.Hut, Kepala UPT KPH wil.IV Balige, ketika dikonfirmasi terkait dokumen untuk pengangkutan kayu dari hasil hutan kayu budidaya, melalui selulernya mengatakan, sejak tahun 2016 tidak ada lagi surat surat dari KPH untuk pengangkutan kayu dari hasil hutan kayu budidaya, surat-suratnya cukup dari pemilik kayu. “Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) tidak dikenakan lagi untuk hasil hutan kayu budidaya,” sebutnya.
Sebelumnya UPT KPH wil IV Balige telah menyurati kepala Desa Silamosik I dan Kepala Desa Silamosik II untuk menghentikan penebangan kayu pinus di 2 ( dua ) desa tersebut sesuai dengan surat no : 522/758/UPT‐KPH IV/ 2020, namun demikian pembabatan kayu terus berlangsung. (POL/TB3)
