• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Gelar Rakor Evaluasi Kepesertaan Perangkat Desa

Editor: Editor
Rabu, 11 Maret 2020
Kanal: Uncategorized

Editor:Editor

Rabu, 11 Maret 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kisaran, POL | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar rapat kordinasi tentang laporan evaluasi kepesertaan perangkat desa, Senin (09/03/2020) bertempat di Aula Melati kantor Bupati setempat dan diikuti oleh sebanyak 177 Kepala Desa yang ada di lingkungan Pemkab Asahan.

Dalam Rakor itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Moch Faisal berharap dapat memotivasi perangkat desa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena  BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan layanan kepesertaan bagi pekerja baik formal maupun informal.

Dikatakannya, bagi pekerja informal iuran yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau. Yaitu hanya sebesar Rp16.800 per bulan. Sementara manfaat yang diperoleh dari kepesertaan tersebut cukup besar. Dimana nilai santunan Jaminan Kematian bagi pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu hanya sebesar Rp 24 juta sekarang menjadi Rp 42 juta.

Sementara Bupati Asahan yang diwakili Asisten I Setdakab Drs. John Hardi Nasution MSi dalam kesempatan itu meminta kepada seluruh Kepala Desa yang ada di lingkungan Pemkab Asahan agar segera mendaftarkan semua perangkatnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini wajib diikuti dan untuk memperluas kepesertaan program jaminan perlindungan sosial tersebut Pemkab Asahan sudah melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran dengan mengeluarkan Peraturan Bupati No 43 tahun 2018 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ujar John Hardi sembari berharap rapat evaluasi yang dilakukan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh kades untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya.(fir/bd)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Evaluasi Kepesertaan
Berita sebelumnya

PTPN III (Persero) Menerima Sertifikat Halal dari LPPOM MUI 

Berita selanjutnya

DPRD Kota Medan Gelar Paripurna Pokok-pokok Pikiran

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd