• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Kenapa Lampu Utama Motor Wajib Menyala Siang Hari? Ini Penjelasannya

Editor: Suganda
Senin, 14 Juli 2025
Kanal: Ragam

Editor:Suganda

Senin, 14 Juli 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Lampu utama sepeda motor di Indonesia wajib menyala meskipun siang hari. Selain karena mengikuti aturan, cara ini sudah terbukti mampu meningkatkan visibilitas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Dalam kondisi siang yang terang, motor tanpa lampu menyala bisa luput dari perhatian pengguna jalan lain, terutama pengemudi mobil atau truk. Lampu menyala membantu pengendara lain lebih cepat mendeteksi keberadaan motor, baik dari depan maupun dari samping.

Sejumlah studi internasional menunjukkan bahwa penerapan aturan menyalakan lampu siang hari pada kendaraan roda dua bisa menurunkan angka kecelakaan hingga lebih dari 20 persen dalam waktu singkat. Hal ini dikarenakan peningkatan visibilitas yang signifikan.

Motor yang tidak menyalakan lampu saat melintasi area bayangan, terowongan, atau kawasan berhutan dapat membuat pengendara lain terlambat menyadari keberadaannya, sehingga meningkatkan risiko tabrakan atau insiden lalu lintas lainnya.

Kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi pengendara yang melanggar, ketentuan sanksinya dijelaskan dalam Pasal 293 ayat (2), yakni pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

Aturan ini membuat produsen motor di dalam negeri tak lagi menyediakan saklar untuk mematikan lampu utama di banyak model. Mekanisme yang dibuat adalah lampu motor akan menyala saat mesin dihidupkan dan akan mati ketika mesin mati.

Namun produsen juga menggunakan cara lain, yaitu memasang teknologi Daytime Running Light (DRL) di motor keluaran terbaru mereka. Lampu ini dirancang otomatis menyala saat mesin dihidupkan dan memiliki intensitas cahaya yang pas untuk penggunaan siang hari, tanpa menyilaukan. (CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Harga Emas Diramal Makin Mahal, Bisa Tembus Rp 2 Juta Per Gram

Berita selanjutnya

16 Buah Ini Baik Dikonsumsi Pengidap Diabetes

TERBARU

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026

Dari PSEL hingga BRT, Rico Waas Optimis Dukungan Prananda Surya Paloh Di Pusat Dapat Percepat Proyek Strategis Nasional

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd