Tapsel, POL | Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu, SH bersama Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang dan Kadis PM dan PPTSP Sofyan Adil Siregar, SP menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima. Acara dibuka oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Hotel Four Points by Sheraton, Medan, Jumat (25/10/2019).
Kegiatan diawali dengan penandatanganan komitmen Pemerintah Daerah pada penyelenggaraan PTSP Prima oleh seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara beserta Ketua DPRD Kab/Kota se-Sumatera Utara disaksikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo.
Disela-sela akhir acara Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu, SH mengatakan Rakorpimda yang digelar Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima berdasarkan Permendagri No.138 Tahun 2017 tentang Pedoman Bupati Tapsel Hadiri Rakorpimda Penyelenggaraan PTSP Prima Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sekaligus dalam penyeragaman Nomenklatur dan Struktur Organisasi SKPD Pelayanan sebàgaimana diamanahkan dalam Permendagi No.100 Tahun 2016 dengan nama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), ujarnya.
Lanjut Syahrul, bahwasanya PTSP merupakan salah satu fungsi pemerintahan yang perlu diterapkan secara utuh didalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien dan efektif, transparan dan akuntabel, mengingat pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau, bersih dari korupsi.
Maka dari itulah Pemkab Tapsel melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tapanuli Selatan telah menerapkan pelayanannya dengan Sistem OSS (Online Single Submission) setelah Pemkab Tapanuli Selatan meluncurkan aplikasi E-PTSP SIPASADA (Sistem Informasi dan Perizinan Satu Pintu Daerah) melalui website: www.ptsp.tapselkab.go.id.
Sehingga dengan aplikasi tersebut, DPMPTSP Tapanuli Selatan sudah melaksanakan mekanisme pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Oleh karenanya melalui aplikasi tersebut di awal bulan April 2018 yang lalu, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tapsel telah mendapatkan bintang dua dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) dan bintang dua yang diberikan BKPM RI adalah murni penilaian standar kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal.
“PTSP mempunyai peran penting dan juga merupakan ujung tombak etalase pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan penyediaan layanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, agar terciptanya kepastian hukum, kepastian untuk investasi dan usaha serta daya saing didaerah,” sebut Syahrul.
Kegiatan Rakorpimda dihadiri para Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo, Ketua DPRD Kab/Kota se-Sumatera Utara, Direktur Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah BKPM RI JS Mayer Siburian, SE, Bidang Pencegahan KPK RI Azril, Kadis PMPPTSP Provsu dan para Kepala Dinas PMPPTSP Kab/Kota se-Sumatera Utara. (POL/NP.02)
