• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Sah! Pasangan Masinton-Mahmud Menangi Pilkada Tapteng 2024

Editor: Suganda
Rabu, 5 Februari 2025
Kanal: Politik

Editor:Suganda

Rabu, 5 Februari 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapteng, POL | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, tahun 2024 yang diajukan pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) nomor urut 1.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Asrul Sani saat membacakan amar putusan dalam pokok perkara dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

MK juga mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, bahwa pemohon tidak memiliki alasan menurut hukum.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pendaftaran pasangan calon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Asrul Sani.

Terkait dugaan keterlibatan Pejabat Bupati dan Sekda Tapanuli Tengah, bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah.

Sehingga, Mahkamah tidak mendapatkan gambaran yang utuh terkait kebenaran fakta yang terjadi yang didalilkan oleh pemohon mengenai keterlibatan Pejabat Bupati, dan Sekda.

Pemohon hanya mendasarkan dalil tersebut dengan alat bukti surat tulisan dan bukti lain yang disampaikan oleh pemohon yang mayoritas merupakan artikel berita dari berbagai sumber.

“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Asrul Sani.

Terkait dugaan penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 2 sebesar lebih dari 13.000 suara, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak didukung bukti-bukti terkait penggelembungan suara tersebut.

“Mahkamah tidak mendapatkan bukti dan keyakinan relevansinya. Mahkaman juga tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” katanya.

Oleh karena itu, terhadap permohonan pemohon tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

Mahkamah meyakini, bahwa tahapan-tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada, telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Terlebih terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan pemohon pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Hakim MK juga menjelaskan, perbedaaan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 1.287 suara, atau setara dengan 8%. Menimbang bahwa berdasarkan berita hukum di atas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Mobil Pajero Dikemudikan Pendeta Masuk Jurang di Toba, 6 Luka-luka

Berita selanjutnya

Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik Diperberat-Bayar Rp 3,9 Miliar

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd