• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 7 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi III Minta PUD Pembangunan Harus ‘Lincah’

Editor: Editor
Senin, 4 Mei 2026
Kanal: Politik

Editor:Editor

Senin, 4 Mei 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi III DPRD Kota Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan harus ‘lincah’, sehingga tidak hanya mampu menghidupkan perusahaan, tetapi juga bisa berkontribusi untuk pendapatan daerah Kota Medan.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PUD Pembangunan Kota Medan, Senin (4/5/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi III, T. Bahrumsyah.

“Seperti PD Jaya di Jakarta, mereka bisa mengerjakan proyek-proyek Pemda. PUD Pembangunan juga bisa mengerjakan proyek-proyek Pemkot Medan,” kata Godfried.

Masalah pengerjaan proyek Pemkot Medan itu, sebut Godfried, diperbolehkan oleh Perda dan Perwal. “PUD Pembangunan bisa mendirikan PT atau CV, biar bisa memborong. Kalau tidak, PUD Pembangunan akan begini-begini saja,” katanya.

Terkait pajak, menurut Godfried, hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kalau ini bisa mengajukan pemohonan penghapusan. Masyarakat saja bisa, kenapa PUD Pembangunan yang notabene milik Pemkot Medan sendiri tidak bisa. Bila perlu, ke depan di putihkan atau mungkin membayar 10 persen saja,” ungkapnya.

Sementara, Bahrumsyah, menyampaikan sejak 10 tahun lalu di Kota Medan telah diberlakukan Upah Minimu Kota (UMK). Bahkan, DPRD bersama Pemkot Medan sendiri mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UMK itu.
“Miris memang, kita mengawasi perusahaan tidak membayarkan sesuai UMK, sementara PUD sendiri tidak sesuai atau jauh di bawah ketentuan. Jadi, wajar saja selama 10 tahun tidak ada PAD dari PUD Pembangunan,” katanya. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Komisi IIILincahPUD Pembangunan
Berita sebelumnya

Hadi Suhendra Minta Wali Kota Copot Dirut PUD Pasar Medan

Berita selanjutnya

Terungkap di RDP DPRD Medan, Kondisi PUD Pembangunan Sangat Tidak Normal

TERBARU

Peringkat Melonjak, USU Tembus Global Rank 401+

Selasa, 7 Juli 2026

UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan-Teken MoU dengan 3 Perusahaan

Selasa, 7 Juli 2026

Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T melalui Program Rural Youth AI Facilitator

Selasa, 7 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd