• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi 3 DPRD Medan Gelar RDP Bahas Izin Usaha hingga Keluhan Live Music Kafe

Editor: Editor
Senin, 24 November 2025
Kanal: Politik

Editor:Editor

Senin, 24 November 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pimpinan perusahaan dan pemilik usaha, Senin (24/11/2025).

RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede, didampingi Wakil Ketua H. T. Bahrumsyah dan Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga, serta dihadiri anggota komisi lainnya.

Dalam RDP, Komisi 3 membahas izin usaha dan kewajiban pajak Grand City Hall Hotel Medan, termasuk pajak parkir, restoran, bar, dan hotel yang disebut memiliki tarif terpisah. Komisi meminta OPD terkait melakukan kajian ulang terhadap izin air bawah tanah serta kepatuhan pajak hotel tersebut.

RDP juga menyoroti perizinan PT Agro Raya Mas, terutama izin lingkungan, sertifikat laik fungsi, dan izin air bawah tanah. Komisi menegaskan agar perusahaan tidak melakukan aktivitas apa pun sebelum seluruh dokumen perizinan lengkap. Komisi 3 juga menjadwalkan kunjungan lapangan ke perusahaan tersebut.

Komisi 3 turut membahas aduan warga terkait aktivitas live music di Coju Coffee di Jalan Bunga Cempaka No. 3, Medan Selayang.

Warga menilai kebisingan pada malam hari mengganggu ketentraman sekitar. Masalah ini sebelumnya sudah dimediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, namun belum ada solusi.

Komisi 3 memahami bahwa kafe dengan hiburan live music turut mendukung pendapatan daerah. Namun, pemilik usaha diminta tetap mematuhi aturan dan memperhatikan kenyamanan warga.

Komisi pun mengimbau atau merekomendasikan Coju Coffee membatasi jadwal live music:

1. Hari kerja: pukul 20.00–22.00 WIB
2. Akhir pekan: pukul 20.00–23.00 WIB

RDP dihadiri sejumlah OPD, yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Koperasi/UKM/Perindustrian/Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, serta perwakilan perusahaan dan warga yang mengadu.(Chan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Gelar RDPIzin UsahaKeluhanKomisi 3 DPRDMusic Kafe
Berita sebelumnya

Bupati Labuhanbatu Hadiri Rakor BKN RI Tahun 2025

Berita selanjutnya

Satlantas Polres Labuhanbatu Tertibkan Knalpot Brong dalam Rangka Ops Zebra Toba

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd