• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 31 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Samosir Kosong

Editor: Suganda
Rabu, 28 Agustus 2024
Kanal: Politik

Editor:Suganda

Rabu, 28 Agustus 2024
Kantor KPU Samosir.

Kantor KPU Samosir.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Hari pertama pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir dipastikan kosong belum ada pendaftar ke KPU kabupaten setempat, Selasa, (27/8).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak, didampingi empat anggota komisioner KPU bersama rombongan Bawaslu Kabupaten Samosir saat menggelar konferensi pers di kantor KPU setempat, Selasa (27/8).

“Kita sudah menunggu sejak pukul delapan pagi sampai pukul empat sore, di hari pertama belum ada satupun paslon yang datang mendaftar,” kata Vincentius Sitinjak kepada wartawan.

Meski hari pertama belum ada kandidat, Vincentius Sitinjak mengatakan KPU tetap menunggu pendaftaran para paslon bupati/wakil bupati tersebut sesuai jadwal pendaftaran selama dua hari ke depan hingga tanggal 29 Agustus 2024.

“Masih ada dua hari lagi tersisa sesuai tahapan. Kita akan tetap menunggu, pendaftaran dibuka pukul delapan pagi hingga jam empat sore. Namun di hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran ditutup pukul 23:59 WIB,” ucapnya.

Vincentius juga mengingatkan bagi semua paslon yang akan mendaftar untuk menyiapkan serta melengkapi segala berkas dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi para paslon.

“Ketika tidak lengkap, kita (KPU) akan kembalikan untuk dilengkapi selama jadwal ditentukan. Sebaliknya, bila lengkap paslon akan terima surat tanda terima. Dokumen sebaiknya disiapkan dalam bentuk hard copy seperti berkas B1 persetujuan parpol, berkas B1 pencalonan dari parpol dan surat-surat pernyataan dari calon. Kemudian selanjutnya bentuk soft copy yang lebih banyak membuat dokumen di upload oleh calon,” tutur Vincentius Sitinjak. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Incumbent Eddy Berutu Gagal Bertarung di Pilkada Dairi

Berita selanjutnya

Kejati Tetapkan Oknum DPRD Sumut Tersangka Korupsi Jalan Parsoburan Toban

TERBARU

Wakil Wali Kota Bengkulu Puji Kelengkapan Layanan di MPP Medan

Kamis, 30 Oktober 2025

Bupati Syah Afandin Komitmen Terapkan Manajemen Talenta ASN di Langkat

Kamis, 30 Oktober 2025

Rico Waas: Kepemimpinan Inklusif dan Cinta Tanah Air Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 30 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd