FPAN-Perindo Rekomendasikan Anggaran Belanja Pembangunan di Medan Utara Tambah 35%

Medan, POL | Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan rekomendasikan agar anggaran belanja pembangunan di Medan Utara bertambah 35%. Hal ini dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan di wilayah Medan Utara, khsususnya terkait pengentasan kemiskinan, pengurangan kawasan kumuh dan penanggulan banjir rob.

Rekomendasi itu disampaikan FPAN-Perindo dalam pendapatnya terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2025-2029 yang disampaikan, T. Bahrumsyah, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (4/8/2025).

Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama para Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnain dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta segenap pimpinan OPD dan Camat se-Kota Medan.

Selain itu, kata Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo, menilai target dan realisasi PAD Kota Medan setiap tahunnya dalam RPJMD 2025-2029 sangat minim, sebab hanya lierdapat peningkatan sebesar Rp337 miliar. “Jika Rp337 miliar di bagi 5, rata-rata kenaikan PAD setiap tahunnya hanya Rp67 miliar,” kata Bahrumsyah.

Satu sisi, sebut Bahrumsyah, program peningkatan pembangunan, kesejahteraan dan iklim investasi digalakkan. Namun, proyeksi pendapatan dibuat sangat minimal. “Proyeksi pendapatan di sesuaikan kenaikan 2.5 persen setiap tahun. Mengingat, perbandingan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi masih sangat memungkinkan untuk penambahan minimal 2.5 persen,” pinta Bahrumsyah.

Kemudian, sambung Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo, meminta agar segera di lakukan digitalisasi seluruh objek pajak, mengingat banyaknya kebocoran PAD dari pajak daerah. Selain itu, Fraksi PAN-Perindo meminta agar di lakukan verifikasi dan validasi ulang seluruh kesepakat pajak. sebab, diperkirakan kesepakatan pajak yang ada sangat tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga sering terjadi main mata antara fiskus (aparatur pajak) dan wajib pajak.

Terkait upaya mengatasi banjir, tambah Bahrusyah, Fraksi PAN-Perindo meminta Pemkot Medan melakukan langkah-langkah terencana dan terukur serta melakukan revisi kebijakan anggaran setiap tahunnya. “Anggaran belanja modal jalan dan drainase harus di maksimalkan di bandingkan belanja gedung dan bangunan,” pintanya.

Di sisi lain, lanjut Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo mengingatkan Pemkot Medan agar tidak melakukan penganggaran secara gelondongan di berbagai perangkat daerah, karena akan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. “Sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dn Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Penyusuan APBD, Pemkot Medan wajib menetapkan SIPD mulai dari informasi keuangan, perencanaan pembangunan dan penganggaran,” katanya. (isvan)

Berikan Komentar:
Exit mobile version