Medan, POL | Komisi 4 DPRD Kota Medan perintahkan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan doorsmeer di Jln.H. Adam Malik, Sei Agul, Medan Barat karena tidak memiliki izin dan telah mendapatkan Surat Peringatan ( SP) 1.
”Segera diambil tindakan. Jangan terus dilakukan pembiaran.Harus tegas agar PAD dari retibusi PBG tidak bocor ,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).
Apa yang disampaikan, politisi PDI Perjuangan untuk penyegelan bangunan disambut baik pihak Satpol PP Kota Medan yang dihadiri Irvan Lubis dan anggotanya.
Irvan pun minta kepada pekerja dan pengawas agar menghentikan pembangunan saat itu juga. “Tolong jangan ada lagi kegiatan sebelum memiliki izin,” perintah Irvan kepada Steven sebagai pemilik bangunan.
Catut Nama Anggota DPRD SU
Dikatakan, Steven bahwa pihaknya telah melakukan pengurusan seluruh perizinan hingga menghubungi Juandi. Namun, saat itu Paul marah karena melalui saluran telepon Juandi mengatakan masih dalam proses izin.
Tak sampai disini Juandi juga mencatut nama anggota DPRD Sumut, H. Subandi dengan gampangnya mengatakan kenal dan merupakan temannya.
”Anda jangan bawa-bawa nama anggota DPRD Sumut.Disini anggota DPRD Medan lengkapi saja izin ,” ucap Paul.
Ia pun mengingatkan seluruh stakholder Pemko Medan yang hadir termasuk pemilik bangunan. ”Segel dulu bangunan ini, sampai izin semua keluar, silahkan lanjutkan pembangunan , ” tegas Paul. (isvan)
