• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 3 Oktober 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Medan: Isi Perda Kesehatan Lama Wajib Dirombak

Editor: Editor
Selasa, 18 Agustus 2026
Kanal: Politik

Editor:Editor

Selasa, 18 Agustus 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan isi Peraturan Daerah (Perda) tentang kesehatan yang lama harus dirombak menyusul terbitnya Undang-Undang Kesehatan terbaru.

“Perda yang akan kita ubah ini, hampir 90 persen itu wajib harus dirubah isinya dikarenakan memang sudah ada undang-undang sistem kesehatan yang terbaru,” ujar Bahrumsyah usai Rapat Paripurna Propemperda Kota Medan Tahun 2026, Selasa (18/8/2026).

Bahkan, kata dia, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh karena banyak ketentuan dalam perda lama sudah tidak relevan dengan aturan kesehatan nasional terbaru.

Perda Lama Dicabut, Aturan Baru Dibentuk

Bahrumsyah menjelaskan perubahan tersebut tidak hanya berupa revisi sejumlah pasal. DPRD akan mencabut perda lama dan membentuk perda baru melalui rapat paripurna.

Awalnya, usulan tersebut hanya mencakup perubahan sistem kesehatan kota. Namun, karena perda lama akan dicabut dan digantikan dengan struktur regulasi baru, Sekretariat DPRD Medan harus kembali membacakan seluruh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Selain menyesuaikan regulasi dengan undang-undang terbaru, DPRD Medan mendorong perubahan paradigma pelayanan kesehatan, terutama di tingkat puskesmas.

Pelayanan kesehatan yang selama ini lebih berorientasi pada pengobatan atau kuratif dinilai perlu digeser ke upaya pencegahan atau preventif serta promotif.

Bahrumsyah menyoroti besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk menjamin kesehatan warga Medan. Menurutnya, anggaran tersebut belum berbanding lurus dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

“Hari ini kita lihat, semakin banyak penjaminan kesehatan yang kita jamin seluruh warga Kota Medan, sesungguhnya uang yang kita keluarkan hampir Rp300 miliar itu tidak berbanding lurus dengan angka sehat masyarakat, bahkan rumah sakit semakin penuh,” katanya.

Menurut dia, besarnya anggaran kesehatan seharusnya diikuti dengan menurunnya jumlah warga yang harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelayanan kesehatan bagi lansia juga menjadi perhatian. Menurut Bahrumsyah, perlindungan terhadap kelompok lanjut usia tidak hanya berupa bantuan sosial, tetapi juga harus mencakup pemenuhan kebutuhan gizi.

Perda baru tersebut juga akan mengakomodasi sejumlah kearifan lokal dan aturan yang selama ini telah berjalan melalui peraturan wali kota (perwal).

Beberapa di antaranya terkait penanganan korban begal dan tawuran, pelayanan kesehatan bagi warga unregister atau tidak memiliki identitas, serta payung hukum untuk program kesehatan prioritas seperti UHC Premium.

Selain itu, regulasi baru akan memuat program edukasi dan apresiasi bagi masyarakat yang menerapkan gaya hidup sehat.

Bahrumsyah menyebut perubahan besar tersebut merupakan konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang Kesehatan terbaru. Penyesuaian juga diperlukan karena regulasi kesehatan berkaitan dengan sekitar 20 ruang lingkup kerja puskesmas dan fasilitas kesehatan di Kota Medan. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRDPerda KesehatanWajib Dirombak
Berita sebelumnya

Gerindra Dorong Pembangunan Medan Utara Capai 35 Persen, Soroti Hasil Musrenbang

Berita selanjutnya

Bupati Toba Serahkan Hadiah Pemenang Lomba HUT ke – 81 RI

TERBARU

Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026

Gudang di Medan Labuhan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal, LSM Social Justice Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 3 Oktober 2026

Terima Audiensi Buddhis Tamil Nusantara, Rico Waas: Keberagaman Kunci Kekuatan Kota Medan

Sabtu, 3 Oktober 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd