• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Ingatkan Pemko Medan, Jangan Ada Perusahaan Telat Bayar THR

Editor: Editor
Minggu, 1 Maret 2026
Kanal: Politik

Editor:Editor

Minggu, 1 Maret 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata meminta agar perusahaan membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para buruhnya tepat waktu karena ini bukan kewajiban mendadak.

“Ya, kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Medan untuk membayar kewajiban THR untuk para buruhnya tepat waktu. Artinya, tidak boleh diperlama-lama atau tidak dibayarkan. Karena itu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya Minggu (1/3/2026).

Dikatakan politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 Nomor 6, yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

“Artinya, perusahaan diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan pembayaran THR kepada para buruhnya paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dan itu harus dipenuhi karena diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Binsar Simarmata juga mengingatkan kepada Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Medan untuk memastikan kepatuhan perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada para buruhnya.

“Disnaker Medan diminta untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar perusahaan-perusahaan jangan sampai ada kendala memberikan THR dan juga harapan kita tidak ada THR terlambat atau dicicil separuh-separuh atau ada karyawan yang tidak mendapatkan THR. Kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Selain itu, Binsar Simarmata juga menyarankan kepada Disnaker Medan untuk membuka layanan pengaduan bagi para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka kerja.

“Sekali lagi saya selaku anggota DPRD Medan dan duduk di Komisi II dan memang ini jadi tupoksi Komisi II, perlu saya ingatkan kalau perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran. Karena pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” pungkasnya. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD Ingatkan PemkoJanganPerusahaanTelatTHR
Berita sebelumnya

Safari Ramadan Jadi Bukti Pemko Medan Hadir Rasakan Denyut Kehidupan Masyarakat

Berita selanjutnya

Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Sambut Kunker Tim Wasev TMMD Ke-127 Tahun 2026 di Wilayah Kodim 0207/Sml

TERBARU

Rico Waas Optimis Medan Mampu Bertransformasi Menjadi Simbol Kemajuan Nasional

Selasa, 31 Maret 2026

USU Terima 2.614 Calon Mahasiswa Baru dari Seluruh Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026

3.096 Pelajar Diterima di UNIMED Melalui Jalur SNBP

Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd