Uang Suap Bupati Cirebon Nonaktif Mengalir ke Acara PDIP?

Bandung, POL | Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ia mempunyai tarif yang bervariasi dan hasil uang tersebut salah satunya digunakan untuk acara PDIP.

Hal itu terungkap dalam sidang agenda dakwaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2).

Dalam melakukan praktik jual beli jabatan, Sunjaya mempunyai tarif bagi pejabat yang ingin naik promosi. Untuk jabatan setingkat eselon IIIA tarifnya sebesar Rp 100 juta, jabatan setingkat eselon IIIB sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 75 juta. Sedangkan jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 30 juta.

Biasanya, dalam praktiknya Sunjaya memanfaatkan peran tim penilai kinerja pegawai negeri sipil (PNS) sebagai pembina. Ia kerap menekan tim itu dalam memberikan promosi dan kenaikan jabatan beralasan.

Salah satu praktik permintaan uang yang tertuang dalam dakwaan adalah ketika Sunjaya menerima sebesar Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto, yang dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon.

Sebelum melaksanakan pelantikan, Sunjaya memastikan kesanggupan Gatot dalam melakukan pembayaran. Hal itu pun dibantu lagi oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon dan ajudan Bupati, Deni Syafrudin.

“Terdakwa langsung mendisposisikan ‘agar ditindaklanjuti’ yang ditujukan kepada kepala BKPSDM. Pada 23 Oktober 2017 Gatot menyerahkan uang kepada Deni di ruang kerjanya sebesar Rp 100 juta dan menyampaikan ‘mas titip ke bapak, 100’,” ucap Jaksa.

Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut bahwa Sunjaya menggunakan uang korupsi untuk memberi sumbangan acara Hari Sumpah Pemuda oleh PDIP.

Sunjaya yang sebelum tersandung kasus korupsi merupakan kader partai menyuruh ajudannya untuk mentransfer uang sebesar Rp 250 juta ke rekening atas nama Elvi Diana. Uang tersebut berasal dari berbagai sumber.

“Deni Syafrudin menggabungkan uang yang berasal dari Gatot Rachmanto Rp 100 juta dengan uang milik terdakwa sejumlah Rp 70 juta dan ditambah dengan uang sejumlah Rp 80 juta pemberian Supadi Priyatna (Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia). Sehingga seluruhnya berjumlah Rp 250 juta,” kata jaksa.

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Mer/P03)

Berikan Komentar:
Exit mobile version