• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tok! Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Editor: Suganda
Rabu, 7 Februari 2024
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Rabu, 7 Februari 2024
Ribuan kepala desa demo depan gedung DPR.

Ribuan kepala desa demo depan gedung DPR.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Pemerintah dan DPR menyetujui revisi UU tentang Desa. Poin krusial dalam revisi UU bakal memangkas masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun untuk 2 periode atau maksimal 16 tahun dari sebelumnya 6 tahun untuk 3 periode atau maksimal 18 tahun.

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat pembahasan yang digelar pada Senin (5/2) malam. “Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa,” ujar Ketua Panja RUU Desa DPR, Achmad Baidowi, Selasa (6/2/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR ini mengatakan dalam rapat tersebut pemerintah diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian. Mengenai masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dua periode disepakati oleh pemerintah dan DPR.

“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” jelasnya.

Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM (daftar inventaris masalah) dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Rapat Paripurna DPR Hanya Dihadiri 95 Orang

Berita selanjutnya

Ratusan Warga Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Humbahas Tuntut Tanah Adat

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd