• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 15 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Terima Putusan MK, Prabowo Salam Komando dengan Sandiaga

Editor: Suganda
Kamis, 27 Juni 2019
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Kamis, 27 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL |  Capres Prabowo Subianto memberikan pidato setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Setelah selesai berpidato, Prabowo langsung melakukan salam komando dengan cawapres Sandiaga Uno.

Pidato itu disampaikan Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Setelah melakukan salam komando dengan Sandiaga, Prabowo-Sandiaga langsung bergandengan tangan dengan pimpinan parpol Koalisi Indonesia Adil Makmur.

Tampak Presiden PKS Sohibul Iman, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan, dan Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso berada di lokasi. Para petinggi partai Gerindra juga tampak berada di sana.

Dalam pidatonya, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukungnya dan menyatakan menghormati putusan MK. Dia mengatakan bakal berkonsultasi apakah ada langkah hukum lainnya setelah keluarnya putusan MK.

“Keputusan ini sangat mengecewakan kami dan para pendukung. Tapi, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh pada jalur konstitusi kita,” kata Prabowo.

“Dengan ini, kami menyatakan kami menghormati hasil putusan MK tersebut,” sambung Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: terima putusan
Berita sebelumnya

Pemkab Sergai-Pemkab Aceh Jalin Kerjasama

Berita selanjutnya

Lagi, Dinas PU Normalisasi Drainase di Enam Kecamatan

TERBARU

Komitmen Polres Simalungun Wujudkan Generasi Emas: Launching SPPG Kedua untuk 2.148 Siswa

Sabtu, 14 Februari 2026

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026

Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Laksanakan Punggahan

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd