Jakarta, POL | Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Komisioner KPU Ilham Saputra ke Bawaslu terkait dugaan konflik kepentingan dalam Pemilu 2019.
Koordinator BADI M.Nur Aris mengatakan, terbongkarnya hubungan keluarga kandung antara Ilham dengan Yuga Aden yang merupakan anggota BPN Prabowo Sandi. Hal tersebut membuat pihaknya khawatir akan mempengaruhi indepedensi KPU.
“Kami khawatir akan mempengaruhi KPU dalam mengambil keputusan terkait hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres,” katanya di Kantor Bawaslu RI, Senin (22/4).
Dia menyebut, tindakan Ilham yang tidak menyampaikan pada publik hubungan keluarga dengan Yuda sudah melanggar prinsip mandiri dan prinsip proporsional seorang penyelenggara Pemilu. Dimana itu diatur dalam pasal 8 (k) peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Terpisah, Ilham mengaku belum mengetahui adanya laporan terhadap dirinya. “Siapa yang laporin?, ya sudah enggak apa-apa,” katanya.
Dia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan fakta hubungan dia dengan tangan kanan Sandiaga yakni Yuga Aden itu melaporkan ke Bawaslu. Ilham menegaskan, meski memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota BPN, ia bekerja selalu profesional dan transparan.
“Saya profesional, abang (Yuga) saya juga kerja profesional. Selama ini saya juga selalu transparan,” tutupnya.(LP)
