Jakarta, POL | Pemerintah pusat belum menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil sekitar Rp70 triliun yang menjadi hak 431 pemerintah daerah. Kementerian Keuangan mengaku telah menghitung kebutuhan dan menyiapkan anggarannya, tetapi pencairan masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut dibutuhkan sejumlah daerah yang tengah kesulitan membiayai belanja pegawai dan menjaga pelayanan publik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kondisi fiskal setiap daerah menjadi pertimbangan dalam penyelesaian kurang bayar tersebut. Pemerintah akan memprioritaskan daerah yang mengalami tekanan anggaran paling berat berdasarkan pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri. Skema penyalurannya akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden.
“Untuk daerah-daerah tadi yang kita sudah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden,” kata Purbaya setelah konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta Selatan, Senin (03/08/26). Ia memperkirakan arahan Presiden mengenai bentuk bantuan dan penyalurannya keluar dalam waktu dekat.
Purbaya menyebut Kementerian Keuangan telah menghitung besaran dana yang dapat disiapkan. Namun, ia tidak mengungkapkan nominal final sebelum mendapat persetujuan Prabowo. Pengumuman resmi mengenai keputusan tersebut nantinya akan disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara.
“Kita sudah hitung, kita sudah siapkan dana sekian, boleh apa enggak. Nanti kalau bocor kan berarti saya mendahului Presiden,” ujar Purbaya. Kementerian Keuangan belum menjelaskan apakah seluruh kurang bayar akan dilunasi sekaligus atau disalurkan bertahap berdasarkan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan total kurang bayar DBH hingga 2024 mencapai sekitar Rp83 triliun. Nilai itu terdiri atas kurang bayar DBH pajak sekitar Rp43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp40 triliun. Setelah dikurangi kelebihan pembayaran kepada sejumlah daerah sekitar Rp13 triliun, kewajiban bersih pemerintah pusat tersisa sekitar Rp70 triliun.
Kurang bayar tersebut menyangkut 31 pemerintah provinsi, 317 pemerintah kabupaten, dan 83 pemerintah kota. Dengan demikian, terdapat 431 pemerintah daerah yang masih menunggu penyelesaian hak DBH. Tito menyebut pembayaran dana itu dapat membantu daerah mengatasi tekanan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Data Sistem Informasi Keuangan Daerah Kementerian Keuangan per 3 Agustus 2026 menunjukkan realisasi Dana Bagi Hasil tahun berjalan mencapai Rp30,11 triliun dari pagu Rp60,27 triliun atau sekitar 49,96 persen. Angka tersebut merupakan realisasi DBH tahun anggaran 2026 dan berbeda dengan kurang bayar periode sebelumnya yang kini sedang dibahas pemerintah.
Pemerintah belum mengumumkan daftar lengkap daerah yang akan diprioritaskan, waktu pencairan, maupun nominal yang diterima setiap daerah. Keputusan akhir masih menunggu arahan Presiden Prabowo setelah Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menyampaikan kondisi anggaran daerah. (afu)
