• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Prabowo Tuntaskan Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Pekan Ini

Editor: Suganda
Senin, 16 Juni 2025
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Senin, 16 Juni 2025
Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tengah berkonflik karena putusan Mendagri yang mengalihkan kepemilikan empat pulau. Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Prabowo. Menurutnya Presiden akan mengambil keputusan terkait polemic empat pulau Aceh masuk ke Sumut pekan ini.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco, Minggu (15/6/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut Presiden Prabowo sendiri yang akan menyampaikan hasil keputusannya kelak.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.

Seperti diketahui, empat pulau yang direbutkan itu menjadi kisruh karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal, keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

‘Parhobas’ Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok Diduga Hina Gubsu

Berita selanjutnya

Bantah Perkosaan 1998, Menteri Fadli Zon Ramai Dapat Kecaman

TERBARU

Ratusan Pencari Kerja Padati Rabu Walk In Interview

Kamis, 12 Maret 2026

Polsek Bangun Sigap! Sepeda Motor Bengkel Digadaikan Tetangga, Pelaku Dibekuk di Depan Rumah Sendiri

Kamis, 12 Maret 2026

Kegiatan Finishing RTLH TMMD Ke-127: Wujud Nyata Kepedulian TNI Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd