Permohonan Amensti Baiq Nuril Sudah Diserahkan ke Jokowi

Jakarta, POL | Permohonan amnesti Baiq Nuril, terpidana kasus ITE yang juga korban pelecehan seksual, telah masuk ke meja Presiden Joko Widodo. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sudah menyerahkan kepada Jokowi melalui Mensesneg Pratikno.

“Sudah kita serahkan ke pak Presiden melalui mensesneg, kita serahkan ke bapak presiden,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (15/7).

Yasonna mengatakan pihaknya sudah mengkaji amnesti dengan para pakar. Ada pandangan amnesti diberikan untuk kejahatan politik. Namun, pertimbangan dalam kasus Nuril, kata Yasonna demi kemanusiaan.

“Tapi kita liat rasa keadilan masyarakatnya yang kita liat,” ujarnya.

Yasonna berkata, hal itu untuk menyampaikan pesan bahwa pemerintahan Jokowi memperhatikan serius persoalan perlindungan dan kesetaraan gender. Namun, di sisi lain dia menghormati pertimbangan konstitusional Mahkamah Agung.

“Maka pesan yang kita ajukan adalah pemerintah sangat serius memperhatikan soal perlindungan, ketidaksetaraan gender, terutama soal apa yang dialami seorang perempuan,” ujar politikus PDIP itu.

Sebelumnya, terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun menaruh harapan besar kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mendapatkan keadilan. Hal itu terlihat dari surat untuk Jokowi yang ditulis tangan oleh Baiq Nuril.

Dalam surat yang beredar luas itu, Baiq Nuril berharap Presiden memberikan amnesti kepada dirinya. Sebab, itu merupakan harapan terakhir Baiq Nuril setelah upaya Peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti, karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B. Nuril Maknun,” tulis Baiq Nuril pada sebuah kertas, Sabtu (6/7).(Mer)

Berikan Komentar:
Exit mobile version