Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dititip ke Rutan Tanjung Gusta

Jakarta, POL | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka Rizal Effendi Padang, penyuap Bupati Pakpak Bharat Yemigo Yolando Berutu. KPK juga telah menitipkan pengusaha itu ke Rutan Tanjung Gusta untuk persiapan proses persidangan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam siaran pers tertulisnya, Senin (28/1/2019).

“Penyidikan untuk tersangka REP (Rijal Efendi Padang, Swasta) telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara tindak pidana korupsi suap Bupati Pakpak Bharat terkait Proyek-Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018 diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum (Tahap 2),”tulis Febri.

Febri memastikan tersangka Rijal akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sehingga untuk kelancaran proses persidangan, tersangka akan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta

“Pagi ini tersangka REP dipindahkan penahanannya untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara,” terangnya.

Dalam keterangannya, Febri menjelaskan dalam perkara ini ada 33 saksi yang telah diperiksa untuk tersangka Rijal. Dia sendiri diperiksa dua kali.

“Unsur saksi antara lain swasta, pejabat serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat,” tutup Febri.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka. Namun berkas Bupati Pakpak Bharat itu masih berada di tangan penyidik KPK.(BS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version