• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Penerima Bantuan Modal Kerja Bakal Ditambah Jadi 15 Juta UMKM

Editor: Editor
Jumat, 28 Agustus 2020
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Jumat, 28 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Wakil Menteri BUMN I sekaligus Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan modal kerja (BMK) atau bantuan presiden kepada 15 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ini artinya, pemerintah menambah target penyaluran bantuan sebanyak 3 juta dari sebelumnya yang hanya 12 juta pelaku UMKM.

“Program ini sebagai langkah pertama memberikan hibah 2,4 juta kepada potensi 15 juta pengusaha mikro,” ucap Budi dalam video conference, Jumat (28/8/2020).

Untuk tahap awal, sambung Budi, pemerintah akan menyalurkan modal kerja tersebut kepada 9,1 juta pelaku UMKM. Dana yang disiapkan sebesar Rp22 triliun.

Nantinya, pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan modal kerja sebesar Rp2,4 juta. Budi menargetkan bantuan tersebut bisa disalurkan dalam satu hingga dua bulan ini.

“Sehingga bisa membantu menggerakkan ekonomi kuartal III 2020 ini,” imbuh Budi.

Sementara, Budi menyatakan realisasi bantuan modal kerja sejauh ini baru 10,9 persen dari pagu Rp22 triliun. Artinya, pemerintah baru menyalurkan bantuan sebesar Rp2,39 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bantuan modal kerja akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah menargetkan seluruh bantuan bisa tersalurkan maksimal September 2020.

“Setiap hari bertambah, sampai kira-kira September 2020,” kata Jokowi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan ada beberapa syarat yang harus dimiliki UMKM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Salah satunya adalah harus warga negara Indonesia (WNI).

Kemudian, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran. Penerima bantuan juga bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan harus melalui usulan dari lembaga pengusul. Lembaga yang dimaksud, antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Kemudian, kementerian/lembaga, perbankan, perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan badan layanan umum (BLU). (POL/cnn)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 15 Juta UMKMBakal DitambahModal KerjaPenerima Bantuan
Berita sebelumnya

Temukan Pelanggaran Naker di PHG, Jamkes Watch Tabagsel Surati Disnaker Sumut

Berita selanjutnya

KONI Langkat Gelar Workshop Peningkatan Kualitas Pelatih

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd