• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemberhentian Arief Budiman, DKPP Ingatkan Putusannya Final dan Mengikat

Editor: Editor
Jumat, 15 Januari 2021
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Jumat, 15 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) Muhammad mengatakan, KPU harus menjalankan putusan DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.

Adapun, KPU diberi waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut. “(Putusan DKPP bersifat final dan mengikat) begitu teks UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Muhammad kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Muhammad menjelaskan, dalam waktu tujuh hari itu KPU harus segera melakukan rapat pleno untuk melakukan pergantian Arief. Mengingat, putusan DKPP harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.

“Agar KPU segera menetapkan dalam pleno mengganti Pak AB (Arief Budiman) sebagai Ketua KPU,” ujar dia. Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (POL/KC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DKPP IngatkanFinalMengikatPemberhentian Arief
Berita sebelumnya

Polsek Batang Kuis Rutin Periksa Sel dan Para Tahanan

Berita selanjutnya

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Divaksin

TERBARU

Ketua Pansus Aset DPRDSU Abdul Rahim Siregar ST., MT: Seluruh Aset Pemprovsu akan Segera Disertifikatkan

Selasa, 31 Maret 2026

Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Zakiyuddin Harahap Tekankan Percepatan dan Koordinasi Lintas Sektor

Senin, 30 Maret 2026

Wakili Kepala Daerah di Sumut, Rico Waas: Pemda Siap Ikuti Arahan BPK dan Targetkan WTP

Senin, 30 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd