• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pembakaran Bendera Tauhid, Ketua GP Anshor Dipolisikan

Editor: Suganda
Selasa, 23 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Selasa, 23 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, perjuanganonline | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer melaporkan Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qaumas dan oknum anggota Banser NU Garut ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Yaqut dinilai turut bertanggung jawab soal insiden pembakaran bendera Tauhid yang terjadi di Garut dan bertepatan dengan Hari Santri Nasional, Minggu (21/10).

“Yang kita laporkan oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran di Garut tersebut sama Yaqut Qoulil Qoumas Ketua GP Ansor yang membawahi Banser,” kata Juanda Eltari selaku pelapor di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Selain itu, Kuasa Hukum LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja menjelaskan, alasan melaporkan Yaqut karena memang sebagai Ketua yang membawahi Banser bertanggungjawab akan anggotanya yang melakukan pembakaran bendera tauhid.

“Ini bukan sekali saja ini ada rentetan yang terus terjadi contohnya saja waktu acara Ustadz Abdul Somad yang di Jawa Tengah sampai batal hanya karena di Banser ini tidak mau ada topi yang bertulisan tauhid disangka itu HTI,” jelas Sumadi.

Ia pun mengungkapkan, Banser juga pernah melakukan razia-razia lainnya seperti di Cikarang terhadap para pedagang-pedagang bendera tauhid yang dianggap bendera HTI.

“Selain itu juga ada razia-razia yang dilakukan oleh Banser Contohnya seperti di Cikarang terus ada pedagang-pedagang bendera tauhid dirazia itu sudah melanggar dari mana undang-undang ormas dan itu juga terjadi di tentu di berbagai daerah dan terus berulang kali. Saya berharap semoga polisi berani bertindak mengenakan pasal undang-undang Ormas Banser,” ungkapnya.

Ia pun menerangkan, penodaan agama yang ia maksudkan ini yakni kalimat tauhid yang bertuliskan di kain bendera berwarna hitam yang dibakar oleh anggota Banser. Dalam hal ini pun ia merasa terhina sebagai orang yang baru saja masuk Islam atau menjadi mualaf.

“Saya ini mualaf ya, saya ini masuk dari kalimat tauhid dari situ saya pun juga mau mati menyebut nama kalimat-kalimat tauhid jadi sudah jelas itu melukai hati saya. Saya saja sebagai mualaf terluka hatinya apalagi yang dari kecil sudah Islam dan mengenal kalimat tauhid lebih dekatlah,” terangnya.

Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

“Barang bukti kita bahwa ada berita-berita sama di CD yang tentang pembakaran video-video dari video pembakaran bendera,” sebutnya.

Juanda menegaskan, bendera yang dibakar oleh anggota Banser itu tak ada tulisan HTI melainkan bertuliskan tauhid. Jadi alasan pembakaran bendera tauhid itu karena bendera HTI tak bisa dijadikan alasan.

“Saya tegaskan ya, saya pada saat terjadi pembakaran tersebut tulisan HTI tidak ada, tidak ada gitu kan, jadi kenapa anggota Banser yang ada di sana melakukan pembakaran itu, itu alasannya apa? gitu kan ini dilakukan oleh ormas makanya laporan kita tadi juga kita masukin undang-undang ormas. Karena banser tidak berhak, yang berhak itu aparat,” kata Juanda.(P03/BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AnshorBendera Tauhid
Berita sebelumnya

Prabowo Tak Bisa Istirahat Melihat Rakyat Masih Miskin

Berita selanjutnya

Pembunuhan Sekeluarga di Tamora Gara-gara Dikatai “Rombongan Gajah”

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd