• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Perintahkan KPU Hitung Suara Ulang 135 TPS di Sumut

Editor: Suganda
Sabtu, 10 Agustus 2019
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Sabtu, 10 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di 135 TPS pada Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Putusan ini diberikan atas gugatan Partai Gerindra.

“Memerintahkan termohon, KPU Kabupaten Humbang Hasuduntan untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut 9,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Gugatan ini didaftarkan pada nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara. Gerindra mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap partainya dan caleg Gerindra nomor urut 1 DPRD Provinsi Sumut Dapil 9, atas nama Robert Lumban Tobing.

Dalam dalilnya, Gerindra menyebut hilangnya suara Robert ini terjadi pada tingkat Kabupaten. Disebutkan berdasarkan formulir model DB 1 sebanyak 3.971 suara, namun dalam rekapitulasi Gerindra menilai terdapat koreksi sepihak dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan dengan hasil akhir menjadi 1.836 suara. Hal ini membuat Robert kehilangan 2.135 suara.

Berdasarkan keteranganya Bawaslu Provinsi dimintakan saran oleh Bawaslu Kabupaten untuk menindaklanjuti laporan karena adanya putusan cepat pelanggaran administrasi. Bawaslu Provinsi menyebut tidak dapat menindaklanjuti laporan, namun Bawaslu Kabupaten tetap menindak lanjuti dengan memerintahkan perbaikan adminsitratif data perolehan suara dari C1 ke DA1, di 135 TPS di 24 desa di kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra.

Pada pertimbangannya, Mahkamah menyebut meragukan putusan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten untuk melakukan perbaikan pada suara Gerindra. Mahkamah menilai, Bawaslu seharusnya perbaikan karena perolehan suara yang benar yaitu berdasarkan formulir rekapitulasi tingkat kebupaten (DAA1) sebelum perbaikan.

“Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Partai Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan Gerindra,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.

“Berdasarkan hal demikian seharusnya putusan cepat Bawaslu tersebut dikesampingkan, karena perolehan suara yang dianggap benar adalah berdasarkan form model DAA1 dan DB1 sebelum diubah berdasarkan putusan cepat tersebut,” sambungnya.

Enny juga menyebut, pihaknya tidak dapat menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Gerindra. Hal ini dikarenakan bukti formulir hasil rekapitulasi yang diberikan tidak dapat dibaca dengan jelas.

“Namun isi form model DA1 dan DB1 yang diajukan para pihak sebagai alat bukti, tidak bisa dibaca dengan jelas oleh mahkamah. Sehingga mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dokumen tersebut, dan mahkamah tidak bisa menetapkan perolehan suara yang benar,” tuturnya.

Selain memerintahkan penghitungan suara ulang, MK memutuskan membatalkan SK penetapan hasil rekapitulasi KPU untuk Pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara Sepanjang perolehan suara di Dapil Sumut 9 DPRD Provinsi Sumut.(POL/DC)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: MK Perintahkan
Berita sebelumnya

Proses Pengosongan Lancar, Pemko Medan Ambil Alih Gedung Warenhuis

Berita selanjutnya

Libatkan Pedagang, Pasar Glugur Gelar Aksi “Bersih-bersih”

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd