KPK Ditagih soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Firli & Pahala Nainggolan

Jakarta, POL | Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka dalam rangka menagih laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

“Sudah lama laporan tersebut tidak disampaikan oleh KPK. Kami sebagai pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi tersebut,” ujar peneliti ICW Wanna Alamsyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Wanna yang menyebut dirinya sebagai bagian dari perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggunakan mekanisme UU Keterbukaan Informasi publik dalam menagih laporan tersebut.

“Kami belum dapatkan informasinya kebih dalam, tetapi yang pasti adalah permintaan informasi ini kami sebagai pelapor. Sehingga itu menjadi tanggung jawab KPK memberikan informasinya kepada pelapor,” kata dia.

Adapun laporan terhadap Firli ke internal KPK tekait dugaan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB). Saat itu, KPK tengah menyelidiki kasus divestasi saham Newmont di NTB.

Sedangkan laporan pelanggaran terhadap Pahala Nainggolan terkait dugaan membantu korporasi yang menandatangani surat tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT Geo Dipa Energi.

Sebagai pengingat, Wanna bersama rekan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menaruh poster besar berisi surat laporan atas Pahala dan Firli yang dipajang di depan lobi gedung KPK. Mereka juga membawa raket tenis sebagai sindirian atas Irjen Firli dan TGB.(Mer)

Berikan Komentar:
Exit mobile version