Jakarta, POL | Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mewanti-wanti agar pelibatan TNI bersama Polri untuk mengawasi para wajib pajak tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti.
“Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak,” kata Utut usai rapat di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP itu juga menyarankan agar rencana tersebut sebaiknya dibicarakan dengan para wajib pajak dengan kontribusi besar.
Menurut Utut, negara atau pemerintah tetap harus menjelaskan tujuan dalam pelibatan TNI dan Polri.
Pelibatan TNI dan Polri dalam mengawasi wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.
Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7/2026). (cni)







