• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Karpet Merah untuk Mantan Koruptor Jadi Kepala Daerah

Editor: Editor
Sabtu, 7 Desember 2019
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Sabtu, 7 Desember 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | KPU mengeluarkan PKPU Nomor 18/2019 yang mengatur tentang pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam aturan tersebut, KPU seolah memberi karpet merah ke para koruptor untuk maju di Pilkada 2020 karena tak ada larangannya.

Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

“Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya saat ini berfokus pada tahapan pilkada yang telah berlangsung. Menurutnya, bila syarat larangan eks koruptor terlalu lama diperdebatkan, maka akan mengganggu tahapan.

“Kita intinya fokus pada tahapan saja, kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan,” ujar Evi saat dihubungi detikcom, Jumat (6/12/2019).Evi menjelaskan, terdapat beberapa syarat bagi calon perseorangan yang berubah sehingga PKPU diharuskan untuk cepat disahkan dan peserta pemilu dapat mengetahui persyaratan yang diberikan.

“Jadi sehingga kita yang paling penting, bagaimana peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah 2020,” kata Evi.

KPK pun angkat bicara soal PKPU ini. Menurut KPK, pemilih harus kembali diingatkan soal pentingnya rekam jejak setiap orang yang akan dipilih.

“Kalau ditanya bagaimana yang disebutkan politik cerdas berintegritas, itu adalah orang-orang yang memang track record-nya jelas, track record jelas saja nanti orang itu terjadi sesuatu, apalagi tidak jelas,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK.

Saut menilai rekam jejak calon kepala daerah sebaiknya memang dicantumkan. Selain itu, dia juga menyoroti soal rekrutmen dan kaderisasi partai untuk pencegahan korupsi.

“Track record itu tentu sesuatu yang baik dong yang harus dicantumkan, tapi itu undang-undang, kami nggak masuk di situ. Tapi kalau ditanya isu pencegahan, itu yang disebut sistem integritas partai politik anda harus jelas, rekrutmen kayak gimana, kaderisasi gimana,” ujarnya.

Dengan adanya PKPU ini artinya memantapkan jalan para mantan koruptor untuk maju di Pilkada 2020. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Mantan Koruptor
Berita sebelumnya

Kisah Harimau Jomblo, Jalan Ribuan Kilometer Cari Pasangan

Berita selanjutnya

Diduga Akibat Virus Rubella, Seorang Bayi di Sei Piring Mengalami Kebutaan

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd