Jakarta, POL | Presiden Joko Widodo merevisi aturan pelaksanaan Program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang diteken 7 Juli ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Perpres baru mengatur salah satunya tentang pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Prakerja yang bukan termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 31A yang tak diatur dalam Perpres sebelumnya.
“Pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah,” dikutip dari salinan Perpres, Jumat (10/7).
Perpres baru juga menyatakan kebijakan yang dikeluarkan Komite Cipta Kerja dan tindakan dari Manajemen Pelaksana sebelum terbit Perpres baru sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.
esuai syarat, peserta Kartu Prakerja hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
“Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara,” katanya.
Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Pelaksanaan Kartu Prakerja sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi. Salah satu yang dilaporkan adalah pemilihan platform digital yang dinilai tak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa. (POL/CNN)
