Jakarta, POL | Presiden Joko Widodo ( Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya.
“PP-nya bapak Presiden sudah tanda tangani tadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 24 Mei 2019. Dia menyebut penetapan waktu pencairan THR ini telah diputuskan dalam rapat terbatas.
“Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” ucap Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/6).
Kendati begitu, Syafruddin mengaku belum mengetahui besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini. Mantan Wakapolri itu meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).
“Beliau yang jelaskan, saya enggak ngerti itu. Iya, cegat Wamenkeu untuk lebih rinci,” kata dia.(BS)
