HAN  2019, 71 Napi Anak di Sumut Terima Remisi

Medan, POL | Sebanyak 71 orang narapidana (napi) anak di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Sumut. Remisi itu ini bertepatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019, Selasa (23/7/2019)..

“Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) enam puluh sembilan orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) dua orang atau bebas langsung. Jadi, total menerima remisi anak berjumlah tujuh puluh satu orang,” kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut Josua Ginting saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/7/2019).

Untuk Remisi Anak I, lanjut Josua, mendapatkan pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 4 bulan. Sedangkan Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahanan 1 bulan.

“Pemotongan masa tahanan satu bulan sebanyak satu orang dan pemotongan masa tahanan empat bulan sebanyak satu orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, total jumlah napi dan tahanan anak yang ada di lapas dan rutan di Sumut sebanyak 226. Rinciannya, napi anak pria sebanyak 136 orang, sedangkan napi anak wanita berjumlah 4 orang.

Kemudian, tahanan anak pria berjumlah 83 orang. Sedangkan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Exit mobile version