Jakarta, POL | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial Juliari Batubara. Politikus PDIP itu tiba di gedung Merah Putih KPK, pada Ahad, 6 Desember 2020 pukul 02.50 WIB.
Juliari mengenakan jaket hitam dan topi, serta masker. Dikawal sejumlah polisi, dia tak memberikan komentar apapun. Dia hanya melambaikan tangan saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Juliari menjadi tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19. Dia diduga menerima Rp 17 miliar dari pengadaan bansos saat pandemi. Selain Juliari, KPK juga menetapkan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso. Adapun, dua pihak swasta Ardian I.M dan Harry Sidabuke ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga Juliari dan dua bawahannya menarik fee sebanyak Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang disalurkan ke masyarakat di Jabodetabek. Dengan ditangkapnya Juliari, berarti tinggal satu tersangka yang belum ditangkap, yaitu Adi Wahyono.
“Di awali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Ahad, 6 Desember 2020.
KPK menduga pada periode pertama duit yang diterima dari korupsi bansos ini sebanyak Rp 12 miliar. Juliari diduga menerima Rp 8,2 miliar.
“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” kata dia.
Sementara pada periode kedua penyaluran bansos, duit yang diterima Juliari Batubara berjumlah Rp 8,8 miliar. KPK menduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
Paket bansos sembilan bahan pokok dari Kementerian Sosial untuk warga terdampak Covid-19 berisi 10 jenis barang. Di antaranya adalah beras, mi instan, sarden, kecap, susu, dan sabun mandi.
“Isi paket sembako ada 10 jenis. Ada mie instan, kornet, sarden, saos sambal, kecap manis, susu, minyak goreng, teh celup, dan beras serta sabun mandi,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat 17 April 2020.
Paket sembako bantuan pemerintah yang nilainya Rp 600 ribu per keluarga per bulan itu disalurkan dua tahap dalam sebulan dengan nilai bantuan setiap kali penyaluran Rp 300 ribu per keluarga. (POL/tmp)
