• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Dandim Kendari Resmi Dicopot

Editor: Editor
Minggu, 13 Oktober 2019
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Minggu, 13 Oktober 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kendari, POL | Dandim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah. Pencopotan Hendi dilakukan karena istrinya diduga membuat posting-an nyinyir terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Upacara pencopotan itu digelar di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo, Sabtu (12/10/2019). Setelah pencopotan Hendi, jabatan Dandim Kendari langsung diserahkan kepada Alamsyah dalam upacara serah-terima jabatan di lokasi yang sama.

Upacara serah-terima jabatan dipimpin oleh Dandrem 143 HO Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto. Sebelumnya, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi juga sempat berada dalam aula.

Seusai upacara, Yustinus kemudian memberikan ucapan selamat kepada pejabat Kodim baru. Istri Hendi yang baru dicopot dari jabatannya tampak meneteskan air mata.

Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa mengumumkan penjatuhan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Sanksi diberikan gara-gara cuitan istri kedua prajurit itu soal Wiranto.

“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di social media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

IPDN merupakan istri eks Dandim Kendari Kolonel Hendi. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Dia mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: dandim kendari
Berita sebelumnya

Off Road Bersama TLCI Sumut, Wagub: Bukan Cuma Seru-Seruan, Tapi Juga Amal

Berita selanjutnya

Hj Winda Fitrika Kunjungi Pendiri Pesantren Daarul Hikmah

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd