• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bah…! Korban Bahar Bin Smith Alami Gangguan Otak

Editor: Suganda
Rabu, 24 April 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Rabu, 24 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Bandung, POL | Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (24/4). Agenda persidangan pemeriksaan ahli terkait luka dari korban.

Ahli forensik rumah sakit Polri dr Abe Umaro menyatakan bahwa salah seorang korban berinisial CAJ mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian mata sebelah kirinya.

Kesaksiannya itu didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukannya pada pada 5 Desember 2018 saat penyidik membawa korban ke RS Polri. “Ada pendarahan, seperti bercak (merah) di bola mata bagian putihnya,” ucapnya.

Dari analisanya, luka mata dan lebam di wajah korban diakibatkan dari benda tumpul. Cedera itu pun sempat membuat CAJ mengalami gangguan otak sementara.

Saat pemeriksaan kesehatan dilakukan, CAJ mengaku luka ini didapatkan akibat pengeroyokan. Meski begitu, semua luka yang dialami CAJ bukan kategori luka berat. Proses penyembuhan dilakukan selama lima hari.

“Cedera kepala ringan. Benturan struktur kepala menyebabkan gangguan fungsi otak sementara,” tuturnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak ini dilakukan Bahar bin Smith bersama dua rekannya yakni MAB (31), dan AY (31). Kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan Reskrimum Polda Jabar.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) mengalami luka.

Sebelumnya, penyerahan berkas itu sempat kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar karena dinyatakan belum lengkap. Hal itu terjadi di bulan Januari.

Terdapat beberapa Pasal yang diterapkan Kepada Pelaku dalam Kasus Tersebut diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal diatas 5 Tahun Penjara.(Mer)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bahar Bin SmithGangguan Otak
Berita sebelumnya

Ajaib!! Perempuan Uni Emirat Arab Terbangun setelah Koma 27 Tahun

Berita selanjutnya

Terkait Pengunduran Diri, Mendagri akan Balas Surat Bupati Madina

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd