• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Tol Baru di Sumut Tidak Lagi Gratis

Editor: Editor
Senin, 26 Februari 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 26 Februari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini masih mencoba merampungkan pembangunan infrastruktur jalan tol di daerahnya.

Sumatera Utara menjadi salah satu daerah yang disibukkan dengan serangkaian proyek pembangunan infrastruktur jalan tol.

Adapun proyek pembangunan infrastruktur jalan tol yang hadir di Sumatera Utara ini masih termasuk dengan mega proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Beberapa proyek pembangunan jalan tol saat ini terus berlangsung sementara sebagian yang lain telah tuntas pembangunannya.

Baru-baru ini, diketahui terdapat proyek pembangunan jalan tol terbaru Sumatera Utara yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Surat tersebut perihal pemberlakuan penetapan tarif melintas di jalan tol baru yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Disebutkan bahwa terdapat 2 (dua) proyek pembangunan jalan tol terbaru yang mendapatkan surat keputusan dari Menteri PUPR tersebut.

Kedua proyek jalan tol tersebut sebelumnya telah beroperasi sejak akhir tahun 2023 lalu. Keduanya dioperasikan secara gratis.

Hingga awal tahun 2024 ini, pemerintah kemudian mengeluarkan surat keputusan untuk pemberlakukan biaya tarif melintas untuk Jalan Tol Indrapura Lima Puluh dan Jalan Tol tebing Tinggi Indrapura.

Pemberlakuan biaya tarif tersebut tertuang pada Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh.

Kemudian, SK Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura.

Sebagai tambahan informasi, Jalan Tol Indrapura Lima Puluh dan Jalan Tol tebing Tinggi Indrapura. ini dikelola PT Hutama Karya dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas).

Perihal kapan pemberlakuan biaya tarif melintas, pihak pengelola jalan memastikan akan melakukan penetapan tarif dalam waktu dekat. (Hal)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: GratisSumutTidakTol Baru
Berita sebelumnya

Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Tekankan Peran Penting BKMT dalam Penurunan Stunting

Berita selanjutnya

Kapolres Labuhanbatu Pantau PSU TPS 53 Aek Korsik dan TPS 11 Teluk Pulai Dalam

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd