Medan, POL | Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap resmi melakukan terobosan besar dalam hal pemangkasan birokrasi dan peningkatan mutu pelayanan publik. Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan kini sudah dapat diakses secara langsung di seluruh 21 kecamatan se-Kota Medan.
Didampingi sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan, diantaranya Kadisdukcapil Baginda P Siregar, Kadis PMPTSP Muhammad Rasyid Ridho Nasution, Kadis SDABMBK Khairul Azmi, Pj Sekda berdialog dengan Camat dan menanyakan perkembangan pelayanan Adminduk di wilayah mereka.
Kebijakan pemekaran akses layanan kependudukan hingga tingkat kecamatan ini diambil sebagai wujud nyata komitmen Pemko Medan dalam mendekatkan serta mempermudah berbagai urusan dokumen masyarakat.
Dikatakan Pj Sekda, bahwa kebijakan ini sejalan dengan instruksi dan arahan langsung dari Wali Kota Medan agar seluruh jajaran birokrasi terus berinovasi mendekatkan pelayanan kepada warga.
“Hari ini sekaligus kita launching dan sosialisasikan bahwa layanan kependudukan Dinas Dukcapil sudah bisa diakses langsung ke 21 kecamatan. Tadi juga kita lakukan koordinasi via Zoom untuk mengecek kesiapan kawan-kawan di kecamatan. Semuanya menyatakan siap dan ready untuk melayani masyarakat,” jelasnya Pj Sekda Erfin Fahrurrazi.
Sementara itu, Kadisdukcapil Baginda P Siregar menyampaikan bahwa jika sebelumnya layanan ini baru diuji cobakan di tujuh kecamatan, kini seluruh kecamatan di Kota Medan sudah siap dan resmi melayani kepengurusan dokumen kependudukan.
“Kemarin ada tujuh, sekarang sudah resmi semua se-Kota Medan. Jadi sudah tidak ada halangan lagi, pelayanan kepada masyarakat kini semakin dekat,” ujar Baginda.
Meski layanan tingkat kecamatan dan kelurahan sudah berjalan, Baginda menegaskan bahwa Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan tetap terbuka bagi warga yang ingin mengurus dokumen secara langsung. Hal ini dikarenakan ada beberapa jenis pengurusan tertentu yang teknisnya masih membutuhkan penanganan di dinas pusat.
Terkait alur pengurusan di tingkat bawah, Baginda menjelaskan bahwa masyarakat juga bisa memulai berkas dari kantor kelurahan. Namun, beberapa proses akhir seperti pengesahan maupun pencetakan dokumen fisik akan diselesaikan di tingkat kecamatan.
“Kelurahan bisa menerima pengurusan, tetapi penyelesaiannya di kecamatan. Begitu juga dengan pencetakan seperti KTP elektronik, itu dilakukan di kecamatan. Untuk pengurusan lainnya, sebagian besar sudah bisa selesai di kelurahan,” pungkas Kadisdukcapil.
Dengan beroperasinya layanan adminduk secara menyeluruh di tingkat kecamatan dan kelurahan ini, Pemko Medan berharap antrean panjang di kantor Disdukcapil pusat dapat terurai serta efisiensi waktu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan semakin meningkat. (ISV)







