Medan, POL | Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala SPd.I merekomendasikan Komisi II membidangi kesehatan agar segera memanggil Pimpinan RSUD dr Pirngadi terkait meninggalnya bayi berumur 3 minggu bernama Khaira Hanifa Almaghfira di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.
Hal itu dikatakan Rajuddin Sagala melalui selulernya, Jum’at (11/6/2021), terkait meninggalnya Khaira Hanifa Almaghfira, yang diduga di-COVID-kan oleh oknum perawat RSUD dr Pirngadi saat hendak dioperasi karena masalah pencernaan.
“Saya heran dengan kinerja perawat tersebut, belum apa-apa sudah menvonis Khaira positif covid.Mirisnya, pihak rumah sakit baru memeriksa bayi tersebut setelah orang tua si bayi mengadu kepada saya. Dan hasilnya, setelah di-swab antigen, bayi tersebut negatif COVID,” kata Rajuddin saat dikonfimasi wartawan.
Apalagi, sambung Politisi PKS Kota Medan ini, sebelum bayi Khaira dibawa ke RSUD Pirngadi, keluarganya sudah terlebih dahulu membawanya ke RS Stella Marris. Disana bayi Khaira sudah diswab dan hasilnya negatif.
“Gak tahu kapan ditesnya, gak tahu kapan diantibodi, perawat bilang hasilnya reaktif. Ternyata, setelah saya telepon Direkturnya (Suryadi-red) barulah anak ini di-swab antigen oleh perawat, dan hasilnya negatif. Sama seperti hasil swab di (RS) Stella Marris. Nah, di sini nampak ketidakberesan kinerja perawatnya dan mereka berarti sudah berbohong,” ketusnya.
Untuk itu, sambung Rajuddin, direkomendasikan agar Komisi II DPRD Medan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak RS Pirngadi. “Kalau memang terjadi kelalaian yang dilakukan oleh perawat dan dokter yang menyebabkan Khaira meninggal, maka keduanya layak di berhentikan,” pungkasnya. (POL/isv)
