Terkait Lahan Bumper Sibolangit, Kasatpol PP Sumut Tegaskan Penertiban Tuntas Tahun Ini

Medan, POL | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah Daulay menegaskan penertiban bangunan di lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Deliserdang, tidak bisa dihentikan dan direncanakan tuntas tahun ini .

“Penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan aparat TNI dan Polri. Diharapkan kepada seluruh oknum penggarap dengan kesadaran sendiri untuk segera meninggalkan lokasi . Karena lahan tersebut akan dikembalikan fungsi nya sebagai tempat pembinaan Pramuka seperti sedia kala”, ujar Mahfullah pada acara temu pers dengan wartawan di ruang rapat lantai 2 kantor Gubsu ,Jalan Diponegoro Medan, Senin (24/10/2022).

Menurut Mahfullah dengan panggilan akrab nya Ipunk ini, pihaknya setelah memberi surat pemberitahuan pertama (SP1) untuk pengosongan lahan, Satpol PP bersama Tim Terpadu yang melibatkan TNI dan Polri akan memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada penggarap yang masih bertahan di lahan tersebut. Setelah diberikan SP1 dan SP2 ,lalu diberikan surat peringatan ketiga (SP3) untuk dilakukan pembongkaran.

Namun pada prinsipnya, menurut Mahfullah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tetap tidak menginginkan ada korban akibat pembongkaran tersebut. “Tidak ada pembongkaran yang tidak disosialisasikan dan diberitahu, SP1 sudah diberikan, masyarakat sudah mengetahui, dan dari surat tersebut juga dibolehkan membongkar secara pribadi,” tambah Mahfullah .

Menurut Kasatpol PP Sumut itu, usai pemberian SP1, ada pihak ke tiga yang melakukan doktrinasi kepada masyarakat untuk melakukan penolakan. Masyarakat tersebut merupakan penggarap, bukan pemilik vila. Bahkan ada masyarakat menggarap lahan tersebut untuk pertanian.

“Kasihan masyarakat, dimobilisiasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Yang pasti penghalangan tersebut akan mengakibatkan benturan masyarakat dengan Satpol PP, ” kata Mahfullah yang hadir bersama Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Iwan Sutani Siregar.

307 Bangunan

Selain itu, Pemprov bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam Tim Terpadu sudah melakukan pembongkaran bangunan yang sudah disetujui untuk dibongkar pemiliknya. Sebagai informasi, secara total ada 307 bangunan yang terdiri dari bangunan permanen dan semi permanen, yang berdiri di lahan perkemahan tersebut. “Sudah ada masyarakat yang bersedia dibongkar bangunannya”, kata Ipunk.

Secara umum, sedang ada dua proses yang berlangsung terkait penertiban lahan tersebut. Pihak Kwarda Pramuka Sumut juga sudah melaporkan pihak-pihak yang menduduki lahan tersebut ke Polda Sumut. Saat ini sudah masuk tingkat penyidikan.

“Kwarda Sumut telah mengambil langkah dalam upaya penyelamatan aset. Kalau tidak diantisipasi kekhawatiran ke depan Bumi Perkemahan tersebut alam habis dan hilang, ” kata Mahfullah.

Ditambahkan, Pemprovsu tidak memberikan ganti rugi pembongkaran. Selain itu, agar tidak terjadi pembangunan ilegal di atas lahan bumi perkemahan. Forkopimda Sumut akan bersinergi melakukan penjagaan di lahan tersebut. “Sudah direncanakan dilakukan pengawasan bersama dan penertiban dilakukan secara humanis, ” kata Mahfullah. (POL/BIN)

Berikan Komentar:
Exit mobile version