Medan, POL | Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS meminta Pemko Medan menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan rumah makan Bali di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang tak ber-IMB.
“Dalam hal ini pihak kecamatan maupun kelurahan jangan tinggal diam, karena ada bangunan yang belum memiliki IMB namun pembangunan tetap berjalan bahkan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat,” kata Hendra DS kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Hendra menyebutkan, pihaknya tetap mendukung masyarakat yang mau berusaha, namun harus tetap mengikuti peraturan pemerintah.
“Kita dukung masyarakat yang mau berusaha, tapi punya IMB lah sebelum membangun. Karena dalam IMB itu ada disertakan izin yang harus dipenuhi, seperti memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin dari tetangga. Itu kan restoran, harus jelas kemana nanti dibuang limbahnya. Bagaimana juga dengan masyarakat sekitar, apa terganggu atau tidak dengan operasional mereka,” kata Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini.
Dia menegaskan, pihaknya selaku Komisi IV akan segera memanggil pihak kecamatan maupun kelurahan dan pemilik bangunan serta warga untuk mengetahui permasalahan lebih jelas.
“Kita tidak menghalangi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, namun harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Jangan dilakukan pembangunan sebelum ada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Dalam waktu dekat kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dan memanggil si pemilik bangunan,” tegasnya. (POL/isvan)
