Sumut 4 Besar Terkorup di Tanah Air, Ini Kata Gubsu Edy

Medan, POL | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daerah-daerah rawan yang sering terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Di Indonesia, menurut KPK, ada sepuluh daerah besar rawan. Sejumlah  pejabatnya tertangkap terkait kasus korupsi.

Provinsi Sumatera Utara menduduki urutan keempat. Di Sumut sendiri, baru-baru KPK telah mengamankan Wali Kota Dzulmi Eldin, karena menerima suap.

Selain itu, KPK juga telah berhasil mengungkapkan kasus pengesahan APBD pada tahun 2013, yang akhirnya menjebloskan mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan puluhan anggota DPRD Sumut, ke dalam sel.

Menyikapi pernyataan KPK, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh bupati dan wali kota, termasuk dirinya untuk melakukan lima langka dalam bekerja.

“Marilah kita jujur, benar, berani, tulus dan ikhlas dalam bekerja,” kata dia, usai melaksanakan salat di Masjid Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (25/6/2020).

Menurutnya, kepala daerah-lah yang paling banyak terlibat dalam kasus korupsi, bukan bawahan. Maka dari itu, sebelum memantapkan diri untuk maju mencalonkan sebagai kepala daerah atau perwakilan rakyat, kata dia sebaiknya dapat memikirkan kesejahteraan masyarakat.

Edy mengatakan, jika terus melakukan korupsi, ke depan kepercayaan masyarakat akan luntur kepada pemerintah “Kalau masih korupsi terus, kepercayaan masyarakat akan turun,” jelasnya.

Mantan Pangkostrad ini mengatakan, Sumut adalah provinsi yang kaya akan segalanya, jika dikelola oleh orang-orang yang benar. Namun, yang menjadi pertanyaan, mengapa masyarakat masih tetap saja mengalami kesusahan.

Menurutnya, para kepada daerah yang seharusnya membenahi diri, di mana kesejahteraan rakyat diutamakan.

“Sumut adalah provinsi kaya, tapi kenyataan kok miskin, berarti ada yang salah dengan kita. Harus diperbaiki,”ujarnya.

Berdasarkan data yang ditampilkan, kasus korupsi paling sering terjadi di Pemerintah Pusat. Lalu disusul korupsi di daerah. Provinsi Jawa Barat menjadi yang paling tinggi.

Berikut data yang ditampilkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri:

1. Pemerintah Pusat (359 kasus)

2. Jawa Barat (101 kasus)

3. Jawa Timur (85 kasus)

4. Sumatera Utara (64 kasus)

5. DKI Jakarta (61 kasus)

6. Riau dan Kepulauan Riau (51 kasus)

7. Jawa Tengah (49 kasus)

8. Lampung (30 kasus)

9. Banten (24 kasus)

10. Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bengkulu, Papua (22 kasus)

Berikut rincian kasus yang ditangani KPK berdasarkan pelaku selama kurun 2004-2019:

1. Anggota legislatif (DPRD dan DPR): 257 orang

2. Kepala Lembaga/Kementerian: 28 orang

3. Duta Besar: 4 orang

4. Komisioner: 7 orang

5. Gubernur: 21 orang

6. Wali Kota/Bupati dan wakil: 119 orang

7. Eselon I, II, III, dan IV: 225 orang

8. Hakim: 22 orang

9. Jaksa: 10 orang

10. Polisi; 2 orang

11. Pengacara: 12 orang

12. Swasta: 297 orang

13. Lain-lain: 142 orang

14. Korporasi: 6 orang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan titik-titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi di daerah kepada gubernur se-Indonesia.

“Pesan saya ke depan ada daerah-daerah rawan korupsi saya selalu ingatkan betul dan kami selalu menyampaikan pesan-pesan ini,” kata Firli dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Dengan Gubernur se-Indonesia: “Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” yang disiarkan melalui akun Youtube KPK.

Pertama, kata dia, dalam pengadaan barang dan jasa.

“Tidak kurang dari 121 kabupaten/kota dan 21 gubernur terlibat kasus korupsi karena “fee” pengadaan barang dan jasa. Saya ingatkan kembali, kami tidak ingin ada yang terjebak dalam kasus korupsi karena “fee” proyek,” ujar Firli.

Kedua, ia mengatakan titik rawan korupsi terjadi pada ranah birokrasi.

“Yang kedua rentan korupsi itu di lahan reformasi birokrasi khususnya mutasi, rotasi, dan rekrutmen pegawai. Ini banyak terjadi dan banyak juga yang terlibat ditangkap oleh KPK,” kata dia.

Selanjutnya, terkait pemberian izin usaha pertambangan, mark-up” (penggelembungan) anggaran proyek, dan “fee” dari proyek itu sendiri.

“Yang keenam tolong saya titip sekali lagi jangan lagi ada ‘ketok palu’ dalam rangka pengesahan APBD provinsi kabupaten dan kota,” ungkap Firli. (POL/Trb)

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version