Sosperda No.5/2015, Anggota DPRD Antonius Minta Pemko Medan Gratiskan BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu

Medan, POL | Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, Sos minta
Pemko Medan agar mengratiskan uang sekolah dan uang BPJS Kesehatan bagi warga yang diketahui kurang mampu.

Hal itu disampaikan Antinius saar menggelar Sosialisasi Perda No.5/2015 Tentang Sistem Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Danau Laut Tawar No.1 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Sabtu (18/6/2022).

Antonius kepada warga yang menghadiri acara itu berharap Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanggulangan Kemiskinan yang banyak dikatakan urusan ‘air mata’ ini dapat bermanfaat bagi masyarakat terutama yang sampai saat ini masih belum mendapatkan bantuan sosial seperti BPJS Kesehatan, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan pemerintah lainnya.

Dia berterimakasih atas kehadiran warga, para kepala lingkungan, lurah Sei Agul, Camat Medan Barat Drs Lilik MAP, sekretaris Camat, perwakilan Dinas Sosial Medan, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ketua PAC Partai Nasdem Kecamatan Medan Barat dan Kelurahan Sei Agul bersama para pengurus serta awak media.

“DI sini juga kita hadirkan narasumber perwakilan dari Dinas Sosial Medan, Dedy Irwanto Pardede, yang akan menjelaskan manfaat dari pada Perda ini,” ujar anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Dedy Irwanto Pardede pada acara Sosperda menjelaskan saat ini Dinas Sosial Kota Medan melakukan road show ke rumah-rumah melayani masyarkat karens warga banyak datang ke kantor dinas namun kecewa karena banyaknya masyarakat yang datang sehingga tidak terlayani. “Ini hari program kita jemput bola ke rumah-rumah warga, atau Road Show, melayani masyarakat,” terangnya.

Dijelaskan Deddy, tahun ini Pemko Medan menganggarkan 100 ribu kartu BPJS kesehatan PBI. Dan akan ada program Universal Health Coverage di tahun 2024.

“Agar kita mendapatkan bantuan dari pemerintah syaratnya adalah kita harus dimasukkan ke data DTKS. Sesuai
Permensos No.3 Tahun 2021 tentang DTKS semua harus terdaftar dan akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah dan diberikan secara bertahap,”ujarnya.

Sambung Dedy lagi, saat ini ada 185 ribu warga kota Medan dan yang dibantu BPJS Kesehatan sebanyak 89 ribu.Diharapkan Perda No.5 Tahun 2015 dapat dijadikan langkah awal bagi pemko Medan untuk mengeluarkan program-programnya.

“Di kelurahan Sei Agul ada 2.112 warga penerima BPJS kesehatan, dan khusus Kecamatan Medan Barat penerima BPJS Kesehatan berjumlah 3.225 orang,” ungkapnya.

Pada sesi tanya jawab, Melva warga Medan Johor, mengeluhkan rumitnya penggunaan kartu BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Sari warga jalan Karya, tentang kartu PBI ada yang dapat dan ada yang tidak dapat. Saat ditanya ke dinsos, jika sudah terdaftar PBI cukup hanya menunjukkan KTP. “Apakah bisa peserta PBI Kesehatan dapat berobat kerumah sakit meski tidak ada mendapatkan kartu,” tanya dia.

Sri Pertiwi, Jalan Dairi Gg.Pertiwi Kelurahan Sei Agul, penerima PKH 2015 namun keluar tahun 2021 dan baru sekali terima dari bank BRI sebesar Rp 500 ribu. “Saya hanya mau mempertanyakan kenapa saldo di kartu saya kosong,” katanya.

Terkait keluhan masyarakat Antonius mengatakan dibutuhkan ketegasan dari Dinas Sosial Kota Medan.

Pada pelaksanaan Sosperda No.5 Tahun 2015 itu, Antonius juga membagikan kartu BPJS Kesehatan PBI kepada 125 warga Kecamatan Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Baru.

Warga pun semakin senang dan mengaku akan kembali memilih Antonius D Tumaggor selaku wakil rakyat di Tahun 2024 mendatang. (POL/isv)

Berikan Komentar:
Exit mobile version